Daerah  

BPK Bongkar Tagihan Penginapan Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya Senilai Ratusan Juta Rupiah di Abdya

ABDYA, Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp328.353.900 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Temuan tersebut berasal dari pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 4.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, yang diperoleh Bersuarakita.id.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pihak hotel maupun penginapan, BPK menemukan adanya pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap, namun tetap mengajukan tagihan biaya penginapan.

Temuan kelebihan pembayaran tersebut terjadi pada enam satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK). Nilai terbesar ditemukan pada Sekretariat DPRK Aceh Barat Daya sebesar Rp245.618.700, disusul Sekretariat Daerah sebesar Rp77.712.800.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp1.804.000, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp1.188.000, Dinas Sosial sebesar Rp1.847.200, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebesar Rp183.200.

Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang mengatur bahwa biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri harus dipertanggungjawabkan berdasarkan pengeluaran riil (at cost). Apabila pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas penginapan, maka hanya dapat diberikan penggantian biaya secara lumpsum sebesar 30 persen dari tarif penginapan di daerah tujuan.

BPK menyimpulkan bahwa para pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Atas temuan tersebut, Bupati Aceh Barat Daya melalui Sekretaris DPRK, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala BKPSDM menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk meningkatkan ketelitian dalam pengujian tagihan perjalanan dinas serta memperkuat pengawasan administrasi oleh pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan agar pembayaran perjalanan dinas dilaksanakan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Temuan ini menjadi perhatian dalam upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.