BATAM, Bersuarakita Sinergi ketat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. Dalam operasi penyergapan serentak di empat lokasi berbeda di Batam pada Jumat (31/7/2026), tim gabungan dapati tumpukan barang bukti mulai dari ekstasi, sabu, MDMA, hingga liquid vape beracun jenis Etomidate, serta meringkus 6 orang tersangka.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Aswin Sipayung, menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat analisis intelijen yang tajam dan kolaborasi erat bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta. Tim telah melacak pergerakan para pelaku di wilayah Batam sejak Selasa (28/7/2026).
Tim gabungan bergerak cepat melancarkan aksi penyergapan secara terukur di empat titik terpisa
Lokasi 1 (Teluk Tering, Batam Kota): Petugas membekuk tersangka BAP dan menyita barang bukti berupa serbuk oranye mengandung MDMA yang disembunyikan di dalam dua botol Fiber Xtra.
Lokasi 2 (Hotel di Kawasan Baloi): Tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS berhasil disergap. Dari tangan mereka, petugas menyita 2 device vape, 2 cartridge berisi Etomidate, 3 butir ekstasi, serta 5 gram metamfetamina (sabu).
Lokasi 3 (Apartemen di Teluk Tering): Penggeledahan di markas tersangka TFS membuahkan hasil. Petugas menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate, alat hisap sabu (bong), device vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, hingga ketamin.
Lokasi 4 (Rumah Kos di Batuampar): Tim menggulung dua tersangka berinisial AJ dan DA, serta menyita 91 cartridge vape, alat hisap sabu, dan 86 butir psikotropika jenis Happy Five.
Modus Pelabuhan Tikus & Perburuan DPO Asing
Irjen Pol Aswin Sipayung mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan jalur-jalur penyelundupan ilegal untuk memasukkan barang haram tersebut dari negara tetangga.
”Para tersangka menyelundupkan barang haram ini dari Malaysia melalui pelabuhan-pelabuhan ‘tikus’ untuk menghindari pemantauan petugas,” tegas Irjen Aswin.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan untuk proses penyidikan mendalam. BNN dan Bea Cukai juga tengah melakukan perburuan intensif terhadap dua warga negara asing (WNA) berinisial SL dan WKC yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Mengingat perbuatan para pelaku tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime), mereka dijerat dengan pasal berlapis:UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1)
UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 609 ayat 1 huruf b & ayat 2 huruf a
UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat 1
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun, 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Reporter : Viktor Edon Samsosir












