Daerah  

For-PAS Desak Inspektorat dan BKPSDM Audit Rekrutmen PTT RSUDYA, DPRK Diminta Awasi Proses

ACEH SELATAN, Bersuarakita  – Proses rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) di RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan kembali menjadi sorotan.

Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) menilai proses tersebut diduga tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Selatan, tetapi juga berpotensi mengabaikan sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua For-PAS, T. Sukandi, menyatakan bahwa apabila rekrutmen dilakukan tanpa pengumuman terbuka, tanpa proses seleksi yang transparan, serta tidak didasarkan pada analisis kebutuhan yang jelas, maka hal tersebut patut dievaluasi karena berpotensi menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa pengadaan aparatur harus dilaksanakan melalui mekanisme yang menjunjung prinsip kompetitif, objektif, adil, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, aturan tersebut juga membatasi pengangkatan tenaga non-ASN agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

For-PAS juga menyoroti PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengamanatkan bahwa pengadaan pegawai harus didasarkan pada analisis kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.

Rekrutmen yang dilakukan tanpa kajian kebutuhan maupun tanpa pengumuman kepada publik dinilai tidak sejalan dengan semangat regulasi tersebut.

Selain itu, For-PAS menyebut proses rekrutmen tersebut juga diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kepegawaian serta Perbup Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rekrutmen tenaga kontrak dilakukan melalui pengumuman terbuka, seleksi administrasi dan kompetensi, serta penetapan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Tak hanya itu, For-PAS juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi mengenai proses rekrutmen dan penggunaan anggaran.

Minimnya informasi yang dipublikasikan mengenai peserta maupun hasil seleksi dinilai berpotensi mengurangi transparansi proses.

“Persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut amanah dan rasa keadilan. Jika prosedur benar-benar diabaikan, maka tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi bisa kehilangan kesempatan memperoleh hak yang sama dalam mengikuti seleksi,” ujar T. Sukandi kepada bersuarakita.id

Atas dasar itu, For-PAS meminta Bupati Aceh Selatan mengevaluasi proses rekrutmen PTT di RSUDYA Tapaktuan dan, apabila ditemukan pelanggaran prosedur, mempertimbangkan penundaan penerbitan keputusan pengangkatan hingga seluruh tahapan dinyatakan sesuai ketentuan.