Daerah  

Siapa di Balik Rekrutmen PTT RSUD Yuliddin Away? For-PAS Minta Bupati Aceh Selatan Beri Klarifikasi

Keterangan foto: Ilustrasi menggunakan kecerdasan buatan (AI)

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) mempertanyakan dasar pelaksanaan rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) di RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan yang belakangan menuai sorotan publik.

Organisasi tersebut meminta Bupati Aceh Selatan memberikan klarifikasi terkait dugaan proses rekrutmen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua For-PAS, T. Sukandi, menilai polemik rekrutmen tenaga PTT kini mengerucut pada pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penerimaan tersebut.

“Apakah rekrutmen ini benar-benar merupakan perintah Bupati Aceh Selatan, atau justru dilakukan oleh manajemen rumah sakit dengan mencatut nama Bupati? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Sukandi dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, hingga kini proses rekrutmen tersebut diduga tidak dilakukan secara terbuka sebagaimana prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

For-PAS menyatakan tidak bermaksud menyudutkan kepala daerah. Sebaliknya, organisasi itu mengaku ingin menjaga marwah Bupati agar tidak dikaitkan dengan kebijakan yang apabila terbukti tidak sesuai prosedur, menjadi tanggung jawab pihak lain.

“Kami tidak menuduh Bupati. Justru kami ingin menjaga nama baik Bupati agar tidak dicatut untuk menutupi dugaan permainan oknum di internal rumah sakit,” ujar Sukandi.

Dalam pernyataannya, For-PAS menyebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya, tidak adanya pengumuman rekrutmen secara terbuka yang menurut mereka bertentangan dengan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 12 serta ketentuan mengenai pengadaan pegawai dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, For-PAS juga mempertanyakan dasar analisis kebutuhan tenaga yang menjadi landasan perekrutan. Mereka menilai proses tersebut perlu dikaji apakah telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 28 Tahun 2022 tentang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Organisasi tersebut juga menyoroti tidak dipublikasikannya daftar peserta maupun hasil seleksi kepada masyarakat. Menurut For-PAS, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sesuai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Atas dasar itu, For-PAS mendesak Bupati Aceh Selatan memberikan penjelasan kepada publik mengenai apakah terdapat perintah, baik secara lisan maupun tertulis, terkait pelaksanaan rekrutmen PTT di RSUD dr. H. Yuliddin Away.

Selain meminta klarifikasi Bupati, For-PAS juga mendesak Inspektorat dan BKPSDM Aceh Selatan melakukan audit khusus terhadap proses rekrutmen, termasuk menelusuri pihak yang mengusulkan, menandatangani, dan menjadi dasar hukum pelaksanaan penerimaan tenaga PTT tersebut.

Mereka juga meminta DPRK Aceh Selatan menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil jajaran direksi RSUD dr. H. Yuliddin Away serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Tak hanya itu, For-PAS meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum dalam proses rekrutmen.

“Hukum itu berdasarkan bukti, bukan asumsi. Kepercayaan masyarakat jangan dikorbankan hanya karena proses rekrutmen yang dipertanyakan publik. RSUD dr. H. Yuliddin Away adalah milik masyarakat Aceh Selatan dan harus dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” tegas Sukandi.