ACEH SELATAN, Bersuarakita – Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) mendesak Baitul Mal Aceh (BMA) dan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) di seluruh Aceh memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pendataan serta penyaluran zakat kepada mustahiq. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan tepat sasaran.
Koordinator For-PAS, T. Sukandi, mengatakan pengelolaan zakat harus mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.
Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan peran Baitul Mal Aceh sebagai koordinator, pembina, dan pengawas bagi Baitul Mal Kabupaten/Kota dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
“Koordinasi dan sinergi merupakan kewajiban agar penyaluran zakat benar-benar tepat sasaran serta tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” kata T. Sukandi dalam keterangan tertulis yang diterima bersuarakita.id, Minggu (2/8/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 5 huruf d Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa Baitul Mal menyelenggarakan fungsi koordinasi dengan lembaga terkait.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dalam perubahan qanun melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 yang menegaskan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh Baitul Mal Aceh terhadap Baitul Mal Kabupaten/Kota.
For-PAS juga menilai pendataan mustahiq harus dilakukan secara terpadu antara BMA dan BMK agar tidak terjadi duplikasi data penerima bantuan.
Selain itu, penyaluran bantuan zakat dinilai perlu mengacu pada satu basis data yang disepakati bersama sehingga bantuan benar-benar diterima oleh mustahiq sesuai dengan kategori asnaf.
Selain aspek pendataan, For-PAS menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Baitul Mal Kabupaten/Kota, menurut mereka, perlu menyampaikan laporan hasil pendataan dan penyaluran bantuan kepada Baitul Mal Aceh sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.
For-PAS mengingatkan bahwa lemahnya koordinasi berpotensi menimbulkan tumpang tindih penerima bantuan, data ganda, hingga membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak Baitul Mal Aceh segera membangun sistem informasi pendataan mustahiq terpadu yang berlaku di seluruh Aceh.
Mereka juga meminta seluruh Baitul Mal Kabupaten/Kota aktif berkoordinasi serta membuka data penerima bantuan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, For-PAS meminta Pemerintah Aceh dan DPRA memperkuat fungsi pengawasan agar implementasi Qanun Aceh tentang Baitul Mal dapat berjalan secara efektif di seluruh daerah.
“Zakat adalah hak mustahiq, bukan bagi-bagi proyek. Keadilan sosial hanya dapat terwujud apabila zakat dikelola dengan satu data, satu sistem, dan satu tujuan, yakni mengangkat mustahiq menjadi muzaki,” ujar T. Sukandi.












