BATAM,Bersuaralkita – Andi Morena menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar melalui media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.
Langkah tersebut diambil setelah namanya ramai dikaitkan dengan kasus pengungkapan jaringan narkotika cair yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), meski hingga kini belum ada pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyebut dirinya memiliki keterkaitan hukum dalam perkara tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya, Fadlan dan Citra Irwan Simbolon, Andi Morena membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Riau pada Minggu (2/8/2026).
Laporan itu diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.
Kuasa hukum Andi Morena menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial yang diduga berisi fitnah, pencemaran nama baik, serta informasi yang mengaitkan kliennya dengan perkara narkotika tanpa dasar hukum yang jelas.
Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fadlan menjelaskan perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga laporan harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Karena ini delik aduan, klien kami datang langsung membuat laporan ke SPKT Polda Kepri dan telah memberikan keterangan kepada penyidik Subdit Siber,” kata Fadlan.
Menurutnya, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, antara lain tangkapan layar unggahan media sosial, tautan digital, flashdisk, serta dokumen pendukung lainnya.
Ia menegaskan langkah hukum tersebut merupakan bentuk upaya kliennya untuk memperoleh perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Subdit Siber Polda Kepri agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Fadlan juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai narasi yang berkembang di media sosial telah membentuk persepsi publik yang merugikan kliennya. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak pelapor dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menyatakan mendukung langkah hukum yang ditempuh Andi Morena apabila merasa dirugikan oleh dugaan fitnah di media sosial.
Di sisi lain, Ismail juga meminta agar proses pengungkapan kasus narkotika yang sedang ditangani BNN tetap diberikan ruang untuk berjalan secara profesional.
“Terkait pengungkapan kasus narkotika oleh BNN, kita serahkan sepenuhnya kepada BNN untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang memang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dan proses hukum,” ujarnya.
Ia juga berharap setiap informasi yang berkembang di ruang publik dapat diverifikasi oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Perkembangan informasi di media sosial terkait suatu perkara pidana perlu disikapi secara hati-hati. Dalam praktik jurnalistik, penyebutan seseorang memiliki keterlibatan dalam tindak pidana harus didasarkan pada informasi resmi dari aparat penegak hukum dan proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari BNN maupun aparat penegak hukum lainnya yang menyatakan Andi Morena sebagai tersangka atau memiliki keterkaitan hukum dalam perkara pengungkapan jaringan narkotika cair yang dimaksud. Oleh karena itu, pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat informasi mengenai laporan polisi yang diajukan Andi Morena melalui kuasa hukumnya. Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat perkembangan resmi dari penyidik, BNN, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, dan Kode Etik Jurnalistik.












