ACEH SELATAN,Bersuarakita – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagai prioritas utama dalam menjalankan amanah yang baru diembannya.
Penegasan tersebut disampaikan usai dirinya ditunjuk sebagai Plt Kepala BPKD Aceh Selatan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor: 800/232/2026 yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, pada 31 Juli 2026.
Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Senin (3/8/2026), Denny mengatakan arahan Bupati menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas, khususnya untuk memastikan tata kelola keuangan daerah tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Yang jelas arahan bapak Bupati, untuk tetap memastikan stabilitas dan akuntabilitas keuangan daerah tetap menjadi prioritas saat ini. Insya Allah akan kami konsolidasikan dengan jajaran sesegera mungkin,” ujar Denny.
Ia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan setelah menerima penugasan tersebut adalah melakukan konsolidasi internal bersama seluruh jajaran BPKD. Menurutnya, masa awal kepemimpinan menjadi fase penting dalam menentukan arah kebijakan dan strategi organisasi ke depan.
Denny berharap seluruh proses transisi kepemimpinan dapat berjalan lancar sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah, tetap berlangsung optimal.
“Mohon doa dan dukungan untuk kelancaran tugas-tugas ke depan agar tetap profesional dan berintegritas. Karena bagaimanapun periode awal sebuah jabatan sangat menentukan langkah-langkah besar ke depan,” katanya.
Diketahui, sebelum dipercaya sebagai Plt Kepala BPKD, Denny Herry Safputra menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
Ia menggantikan Syamsul Bahri yang telah memasuki masa purna tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Penunjukan pelaksana tugas tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan efektif hingga ditetapkannya pejabat definitif melalui mekanisme yang berlaku.












