Daerah  

For-PAS Soroti Dugaan Ketimpangan Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh, Minta APH Turun Tangan

Ketua For-PAS, Teuku Sukandi,

TAPAKTUAN,Bersuarakita  – Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) menyoroti dugaan ketimpangan dalam penyaluran bantuan modal usaha yang disalurkan Baitul Mal Aceh (BMA) pada Tahun Anggaran 2026. Organisasi tersebut meminta BMA membuka secara transparan dasar penetapan kuota penerima di setiap kabupaten/kota guna menghindari polemik di tengah masyarakat.

Ketua For-PAS, Teuku Sukandi, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari berbagai sumber yang menunjukkan adanya perbedaan alokasi bantuan yang dinilai cukup mencolok antardaerah.

Berdasarkan data yang dihimpun For-PAS, Kabupaten Aceh Timur disebut menerima alokasi bantuan modal usaha tahap pertama bagi 1.582 penerima, sedangkan Kabupaten Nagan Raya hanya tercatat memperoleh alokasi untuk satu penerima.

For-PAS juga menyoroti perbandingan alokasi di sejumlah daerah lainnya. Di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, yang memiliki jumlah penduduk sekitar 22 ribu jiwa, bantuan modal usaha disebut diberikan kepada 376 penerima.

Sebaliknya, Kabupaten Aceh Barat dengan jumlah penduduk sekitar 207 ribu jiwa hanya memperoleh alokasi bagi 20 penerima, sementara Kabupaten Gayo Lues yang berpenduduk sekitar 107 ribu jiwa disebut hanya menerima alokasi untuk tujuh penerima.

“Apabila data tersebut benar, tentu publik berhak mengetahui dasar penetapan kuota penerima bantuan. Program yang bersumber dari dana umat harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berkeadilan,” kata Sukandi dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, perbedaan jumlah penerima yang cukup jauh antardaerah berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan mengenai indikator penetapan kuota.

For-PAS juga mengaku menerima informasi bahwa Ketua Baitul Mal Aceh dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Namun, Sukandi menegaskan informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Informasi itu harus diverifikasi. Karena itu kami meminta Baitul Mal Aceh memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme, kriteria, dan dasar penetapan kuota penerima bantuan di setiap kabupaten/kota,” ujarnya.

Selain meminta klarifikasi dari Baitul Mal Aceh, For-PAS juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penyaluran bantuan modal usaha tersebut.

“Apabila terdapat dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi kredibilitas Baitul Mal Aceh sebagai lembaga pengelola dana umat,” kata Sukandi.

Hingga berita ini diterbitkan, Baitul Mal Aceh belum memberikan tanggapan atas pernyataan For-PAS. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Baitul Mal Aceh guna mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan modal usaha Tahun Anggaran 2026.