Daerah  

Inspektorat Aceh Selatan Segera Panggil Manajemen RSUDYA, Dalami Dugaan Rekrutmen PTT Tanpa Seleksi

Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, Yusrizal, S.Ag., M.Si., CGCE

ACEH SELATAN,Bersuarakita  – Dugaan perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka di RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan memasuki babak baru.

Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan memastikan akan memanggil manajemen rumah sakit untuk meminta klarifikasi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRK Aceh Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah terhadap dugaan proses rekrutmen yang kini menjadi perhatian publik.

Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, Yusrizal, S.Ag., M.Si., CGCE, mengatakan pihaknya menghormati proses pengawasan yang sedang dilakukan DPRK Aceh Selatan sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Setelah proses di DPRK selesai, kami akan memanggil manajemen rumah sakit untuk memperoleh penjelasan secara teknis terkait persoalan ini,” ujar Yusrizal kepada Bersuarakita.id di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2026).

Sorotan publik muncul setelah beredar informasi adanya 10 orang yang sedang menjalani masa orientasi di RSUDYA. Mereka terdiri atas lima tenaga perawat lulusan Diploma III Keperawatan dan lima tenaga nonmedis, termasuk seorang petugas keamanan (satpam).

Yusrizal menegaskan, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

“Semua hasil pengawasan, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan, memiliki tata cara pelaporan yang sudah diatur. Karena itu, kami tidak dapat menyampaikan hasil pengawasan kepada publik sebelum seluruh prosedur tersebut dilalui,” katanya.

Ia menekankan, Inspektorat tidak ingin terburu-buru menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses perekrutan tersebut sebelum memperoleh data, dokumen, dan keterangan yang lengkap dari pihak terkait.

Ia memastikan, setelah RDP Komisi IV DPRK Aceh Selatan selesai, Inspektorat akan segera meminta keterangan dari jajaran manajemen RSUDYA mengenai dasar hukum, mekanisme, dan prosedur perekrutan 10 tenaga tersebut.

“Kami akan meminta penjelasan dari manajemen rumah sakit setelah proses di DPRK selesai, sehingga dapat dipastikan apakah mekanisme yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak,” pungkas Yusrizal.

Kasus dugaan rekrutmen PTT di RSUDYA Tapaktuan belakangan menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengadaan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.