Daerah  

Kejari Aceh Selatan Pulihkan Aset PT Agro Sinergi Nusantara Senilai Rp2,46 Miliar Lewat Jalur Non-Litigasi

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, S.H., M.H., Manager PT Agro Sinergi Nusantara Suko Wahyudi beserta jajaran

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil memulihkan aset berupa lahan seluas 29 hektare milik PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) di Kabupaten Aceh Selatan. Nilai aset yang dipulihkan tersebut mencapai Rp2,465 miliar.

Pemulihan aset dilakukan melalui penyelesaian secara non-litigasi atau di luar persidangan, setelah Kejari Aceh Selatan mendampingi PT ASN dalam proses mediasi dengan masyarakat Gampong Seuneubok Punto, Kecamatan Trumon Timur.

Penyerahan simbolis aset tersebut berlangsung di Aula Kejari Aceh Selatan, Selasa (6/10/2026). Kegiatan dihadiri Kepala Kejari Aceh Selatan Rozano Yudistira, Manager PT Agro Sinergi Nusantara Suko Wahyudi beserta jajaran, serta sejumlah pejabat dan jaksa pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Seksi Datun Kejari Aceh Selatan Muhammad Ridho mengatakan, penyelesaian persoalan aset tersebut merupakan hasil dari rangkaian mediasi antara PT ASN dan masyarakat.

Dalam proses tersebut, PT ASN menunjukkan dokumen kepemilikan dan legalitas lahan yang menjadi dasar pembahasan bersama.

Setelah dilakukan mediasi, para pihak mencapai kesepakatan. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan Keuchik Gampong Seuneubok Punto yang mewakili masyarakat.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa areal 112 Kebun Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, seluas 29 hektare yang sebelumnya dikuasai masyarakat Seuneubok Punto dan Krueng Luas, diserahkan kembali kepada PT Agro Sinergi Nusantara.

Masyarakat juga menyatakan tidak akan mempermasalahkan kembali lahan tersebut.

Berdasarkan surat PT Agro Sinergi Nusantara Nomor KL/X/373/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, lahan yang dikembalikan memiliki nilai sekitar Rp85 juta per hektare.

Di atas lahan tersebut terdapat tanaman kelapa sawit yang masih produktif. Rinciannya, tanaman tahun tanam 1996 di Blok 96.D seluas 25 hektare dan tanaman tahun tanam 2012 di Blok 12.D seluas 4 hektare.

Dengan pengembalian lahan seluas 29 hektare itu, nilai aset yang disebut berhasil dipulihkan Kejari Aceh Selatan mencapai Rp2.465.000.000.

Kepala Kejari Aceh Selatan Rozano Yudistira mengatakan, penyelesaian melalui jalur non-litigasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum sesuai kewenangannya.

“Penyelesaian ini merupakan hasil dari proses yang mengedepankan komunikasi, pembuktian dokumen dan kepastian hukum,” ujar Rozano melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan.

Menurut dia, kesepakatan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum kepada para pihak sekaligus mencegah munculnya kembali persoalan serupa pada masa mendatang.

Rozano juga menyampaikan apresiasi kepada PT Agro Sinergi Nusantara dan masyarakat Gampong Seuneubok Punto yang telah menyepakati penyelesaian persoalan secara damai.

Kejari Aceh Selatan menilai penyelesaian tersebut menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi Datun dalam membantu menyelesaikan persoalan hukum, sekaligus memberikan kepastian terhadap penguasaan dan pemanfaatan aset.

Dengan dikembalikannya lahan tersebut, PT Agro Sinergi Nusantara diharapkan dapat kembali menguasai dan memanfaatkan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan juga berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi dasar bagi para pihak untuk mengakhiri persoalan lahan tersebut dan mencegah terjadinya sengketa kembali di kemudian hari.