Banner Bersuarakita
Daerah  

Kapolres Aceh Selatan Minta Warga Stop Panic Buying, Polisi Awasi Ketat Distribusi BBM

ACEH SELATAN,Bersuarakita – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah mengimbau masyarakat di wilayah tersebut untuk tidak melakukan panic buying atau pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan. Imbauan ini disampaikan guna menjaga stabilitas ketersediaan BBM agar tetap aman dan mencukupi bagi seluruh masyarakat.

Dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026), Kapolres menegaskan bahwa stok BBM di wilayah Aceh Selatan dipastikan dalam kondisi aman berdasarkan informasi dari pihak Pertamina. Karena itu, masyarakat diminta tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan.

“Stok BBM untuk wilayah Aceh, khususnya Aceh Selatan, masih tersedia dan dalam kondisi aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan yang dapat memicu keresahan,” ujar Ricki.

Ia menjelaskan, pembelian BBM secara berlebihan berpotensi memicu antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta dapat mengganggu distribusi kepada masyarakat lain yang juga membutuhkan. Selain itu, praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM dapat merugikan masyarakat luas.

Menurut Kapolres, jajaran kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah hukum Polres Aceh Selatan guna mencegah adanya penimbunan maupun praktik penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ricki juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan BBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.

Kapolres turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak mudah terpancing isu yang dapat menimbulkan kepanikan.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM melalui layanan Kepolisian Negara Republik Indonesia di nomor 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan tepat sasaran,” pungkasnya.