Daerah  

Baitul Mal Kabupaten/Kota Minta Dilibatkan Awasi Penyaluran Bantuan Baitul Mal Aceh

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa,

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Di tengah berbagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan infak, muncul kegelisahan dari jajaran Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) di Aceh terkait belum optimalnya pelibatan BMK dalam pengawasan penyaluran berbagai program bantuan yang dilaksanakan oleh Baitul Mal Aceh.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menilai sudah saatnya dilakukan penguatan tata kelola secara menyeluruh, termasuk pemberian mandat dan kewenangan yang lebih jelas kepada Baitul Mal Kabupaten/Kota untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai program bantuan Baitul Mal Aceh yang disalurkan di daerah.

Menurutnya, kegelisahan yang dirasakan BMK bukan lahir karena keinginan untuk mengambil alih kewenangan Baitul Mal Aceh, melainkan karena adanya tanggung jawab moral yang besar terhadap masyarakat, khususnya para mustahik yang berada di wilayah masing-masing.

“Ketika muncul dugaan pungutan liar, penyimpangan, atau praktik lain yang berpotensi merugikan mustahik, masyarakat sering kali memandang bahwa seluruh Baitul Mal ikut bertanggung jawab. Padahal, dalam banyak kondisi, Baitul Mal Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan maupun akses yang memadai untuk melakukan monitoring terhadap program tersebut,” ujar Gusmawi.

Ia mengatakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Baitul Mal melakukan pembiaran, padahal BMK justru tidak memiliki instrumen yang cukup untuk melakukan pengawasan secara langsung.

Menurut Gusmawi, mustahik penerima manfaat pada hakikatnya berada di wilayah kerja Baitul Mal Kabupaten/Kota. Dari sisi geografis, kedekatan sosial, hingga jangkauan pelayanan, BMK merupakan lembaga yang paling dekat dengan masyarakat. Bahkan selama ini BMK juga telah membangun jaringan pelayanan hingga ke tingkat gampong melalui Baitul Mal Gampong.

Karena itu, ia memandang pelibatan BMK dalam monitoring dan evaluasi akan memperkuat akuntabilitas program sekaligus mempercepat penyelesaian apabila ditemukan berbagai persoalan di lapangan.

Selain penguatan kewenangan, Gusmawi juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi antarlembaga. Menurutnya, Baitul Mal Kabupaten/Kota perlu memperoleh akses terhadap data mustahik yang telah maupun akan menerima bantuan dari Baitul Mal Aceh yang telah tercatat dalam database.

“Data tersebut sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan, termasuk dengan program yang dikelola BMK. Selain itu, data juga dibutuhkan untuk proses verifikasi, validasi, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan,” katanya.

Lebih jauh, Gusmawi menilai momentum saat ini perlu dijadikan sebagai titik awal untuk melakukan pembenahan tata kelola Baitul Mal secara menyeluruh.

Ia menyebut beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain penguatan regulasi, pembagian kewenangan yang lebih tegas, integrasi sistem informasi dan basis data mustahik, penguatan koordinasi antara Baitul Mal Aceh, Baitul Mal Kabupaten/Kota, dan Baitul Mal Gampong, serta penyusunan mekanisme monitoring, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan yang terintegrasi.

Menurutnya, tata kelola yang kuat akan melahirkan program yang semakin transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga Baitul Mal.

“Pelibatan aktif Baitul Mal Kabupaten/Kota sejak tahap perencanaan, validasi data, penyaluran, monitoring hingga evaluasi bukanlah untuk mengambil alih kewenangan Baitul Mal Aceh. Justru ini merupakan bentuk sinergi agar seluruh tingkatan Baitul Mal dapat bekerja secara terpadu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada mustahik dan menjaga amanah pengelolaan zakat dan infak,” tutup Gusmawi.

Pernyataan tersebut diharapkan menjadi masukan konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat tata kelola Baitul Mal di Aceh. Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan kolaboratif, kehadiran Baitul Mal di setiap tingkatan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan setiap hak mustahik benar-benar tersalurkan secara adil, tepat sasaran, dan bebas dari praktik yang dapat mencederai amanah pengelolaan zakat.