Daerah  

Bendera Merah Putih Koyak Masih Berkibar di PT Hok Seng Persada Batam, Diduga Langgar UU Nomor 24 Tahun 2009

BATAM, Bersuarakita – Sikap abai terhadap lambang negara kembali terjadi di Kota Batam. Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam, koyak, dan tidak layak pakai ditemukan masih berkibar di halaman PT Hok Seng Persada, Jalan Raja Ali Kelana, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Rabu (29/7/2026).

​Padahal, perusahaan yang bergerak di bidang panel surya tersebut beroperasi secara aktif di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
​Pihak Keamanan Berdalih, Manajemen Tertutup

Saat tim media mendatangi lokasi pada Rabu (29/7) untuk mengonfirmasi temuan tersebut, pihak manajemen PT Hok Seng Persada terkesan tertutup dan menghalangi akses konfirmasi. Awak media hanya ditemui oleh Chief Security perusahaan, Jepri.

​Jepri berdalih baru bertugas selama dua minggu dan mengaku sudah mengajukan penggantian bendera kepada pihak manajemen, namun belum mendapat tanggapan.

​”Tak mungkin saya ganti pakai uang pribadi,” ujar Jepri saat dikonfirmasi di lokasi.

Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT Hok Seng Persada belum memberikan keterangan resmi terkait pembiaran bendera negara yang rusak tersebut.

Terancam Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta Pembiaran pengibaran bendera negara yang rusak dan kusam secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

​Pasal 24 Huruf c: Menjelaskan secara eksplisit bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pasal 67: Mengatur sanksi tegas bagi pelanggar aturan tersebut, yakni ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

​Sikap tak acuh dari badan usaha terhadap simbol negara ini tidak hanya berpotensi menjerat perusahaan ke ranah hukum, tetapi juga melukai rasa nasionalisme masyarakat setempat.

​Redaksi media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Hok Seng Persada sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.