Daerah  

BPK Bongkar Dugaan Kelebihan Bayar Proyek Jalan dan Irigasi di Aceh Barat Daya, Nilainya Capai Ratusan Juta Rupiah

ABDYA, Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah proyek Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi di Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran dan lebih saji realisasi belanja daerah dengan total nilai mencapai Rp557.408.648,26.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 4.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp25,87 miliar, dengan realisasi mencapai Rp15,19 miliar atau 58,73 persen dari total anggaran. Dari jumlah tersebut, realisasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tercatat sebesar Rp12,58 miliar, sedangkan pada Dinas Pertanian dan Pangan sebesar Rp2,31 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap 11 paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan senilai Rp13,43 miliar pada dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), BPK menemukan sejumlah penyimpangan.

BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp94.367.171,49 pada empat paket pekerjaan yang telah dibayar lunas atau mencapai progres pembayaran 100 persen. Temuan tersebut terjadi akibat kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Dari total kelebihan pembayaran tersebut, Dinas Pertanian dan Pangan menyumbang kelebihan pembayaran terbesar, yakni Rp85.321.271,49 pada tiga paket pekerjaan. Sementara itu, Dinas PUPR tercatat mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp9.045.900 pada satu paket pekerjaan.

Menurut keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kekurangan volume pekerjaan tersebut terjadi karena ketidakcermatan dalam proses verifikasi hasil pekerjaan bersama konsultan pengawas.

Selain itu, BPK juga menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp463.041.476,77 pada enam paket pekerjaan yang belum dibayar lunas. Temuan ini berasal dari realisasi pembayaran yang melebihi progres fisik pekerjaan serta adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Rinciannya, Dinas Pertanian dan Pangan memiliki potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp27.945.698,40 pada satu paket pekerjaan, sedangkan Dinas PUPR berpotensi mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp435.095.778,37 pada lima paket pekerjaan.

BPK menyatakan bahwa nilai potensi kelebihan pembayaran tersebut masih dapat diperhitungkan pada pembayaran berikutnya karena nilainya lebih kecil dibandingkan sisa nilai kontrak yang belum dibayarkan.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, khususnya terkait kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan kontrak serta memastikan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pengukuran riil atas volume pekerjaan.

Selain itu, temuan tersebut juga dinilai bertentangan dengan klausul kontrak yang mensyaratkan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang benar-benar telah terpasang dan sesuai spesifikasi.

Akibat permasalahan tersebut, BPK menyimpulkan adanya:

Kelebihan pembayaran pada empat paket pekerjaan sebesar Rp94.367.171,49;Potensi kelebihan pembayaran pada enam paket pekerjaan sebesar Rp463.041.476,77; danLebih saji realisasi Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp557.408.648,26.

BPK menilai permasalahan ini terjadi karena Kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran (PA) belum cermat dalam melakukan pengujian tagihan dan penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM). Selain itu, PPK dinilai belum optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan memastikan kesesuaian pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat Daya untuk memerintahkan kepala SKPK terkait agar meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp94,36 juta ke kas daerah, serta menindaklanjuti potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp463,04 juta melalui perhitungan pada pembayaran berikutnya atau penyetoran ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.