ABDYA,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan potensi kekurangan penerimaan daerah senilai Rp494.054.980,06 pada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akibat denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan kepada penyedia jasa.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2025.
BPK mencatat sedikitnya 17 paket pekerjaan yang tersebar pada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) mengalami keterlambatan penyelesaian, namun denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam kontrak dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah belum diproses maupun disetorkan ke kas daerah.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa total denda yang belum dipungut mencapai Rp494,05 juta. Nilai terbesar berasal dari RSUD Teungku Peukan sebesar Rp293.465.889,64, disusul Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp164.771.460,34.
Sementara itu, rincian denda pada SKPK lainnya meliputi Dinas Kesehatan sebesar Rp20.116.382,65, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp8.479.735,37, Dinas Pertanian dan Pangan sebesar Rp4.669.836,21, serta Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah sebesar Rp2.551.675,85.
BPK mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mekanisme pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh PPK dan konsultan pengawas belum berjalan optimal untuk memastikan pekerjaan selesai tepat waktu sesuai kontrak.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan wajib dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan yang ditetapkan oleh PPK.
Selain itu, syarat-syarat khusus kontrak juga mengatur besaran denda keterlambatan yakni sebesar satu permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Akibat permasalahan tersebut, BPK menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengalami kekurangan penerimaan daerah yang bersumber dari denda keterlambatan sebesar Rp494.054.980,06. Nilai yang sama juga menyebabkan saldo piutang daerah kurang saji.
Menurut BPK, permasalahan ini terjadi karena PPK pada masing-masing SKPK belum melakukan pengendalian kontrak secara memadai guna memastikan pekerjaan selesai dan diserahterimakan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Atas temuan tersebut, Bupati Aceh Barat Daya melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, serta Direktur RSUD Teungku Peukan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
BPK kemudian merekomendasikan agar Bupati Aceh Barat Daya memerintahkan seluruh kepala SKPK terkait untuk segera memproses pengenaan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.
Selain itu, BPK juga meminta para PPK meningkatkan pengendalian kontrak dengan melakukan pemantauan progres pekerjaan secara berkala guna mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian proyek pada masa mendatang.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam memperkuat pengawasan pelaksanaan kontrak serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sanksi yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.












