ABDYA,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu pada Sekretariat DPRK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp118.884.491,96.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 4.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 yang diperoleh Bersuarakita.id setelah melakukan penelaahan terhadap laporan audit atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp268,02 miliar dengan realisasi mencapai Rp227,97 miliar atau 85,06 persen dari total anggaran. Dari jumlah tersebut, terdapat realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat DPRK sebesar Rp1.400.144.500.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya selisih harga antara dokumen pertanggungjawaban dengan pengeluaran yang seharusnya dibayarkan. Setelah dikurangi nilai yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp5,4 juta, BPK menetapkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp118.884.491,96.
BPK mengungkapkan bahwa realisasi pembayaran sebesar Rp1.103.144.500 dilakukan kepada CV EC untuk pengadaan berbagai jenis konsumsi, antara lain kue piring, minuman dingin, minuman panas, makanan prasmanan, makanan VIP, nasi kotak, dan snack.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada pemilik CV EC, diketahui bahwa harga jual kue piring sebenarnya hanya Rp6.000 per porsi, jauh di bawah harga Rp15.000 per porsi yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Selain itu, pihak CV EC menyatakan tidak pernah menjual minuman dingin dan minuman panas secara terpisah sebagaimana tercatat dalam dokumen pembayaran.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Umum kepada tim pemeriksa mengakui bahwa pembuatan bon ketik dilakukan dengan menyesuaikan Standar Biaya Umum (SBU) dan mengikuti praktik yang telah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya. PPTK juga menyatakan tidak terdapat dokumen pertanggungjawaban lain yang belum diserahkan kepada auditor.
Atas kondisi tersebut, BPK menilai pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja jamuan tamu pada Sekretariat DPRK Aceh Barat Daya tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain Pasal 3 Ayat (1) mengenai prinsip pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab; Pasal 121 Ayat (2) terkait tanggung jawab pejabat yang mengesahkan dokumen pembayaran; serta Pasal 141 Ayat (1) yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam melakukan pengujian tagihan dan pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu. Selain itu, BPK juga meminta agar PPTK meningkatkan ketelitian dalam menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK turut merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp118.884.491,96 diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disetorkan kembali ke kas daerah.












