PIDIE JAYA, Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran proyek infrastruktur senilai Rp236.522.901,84 pada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2025. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, auditor negara menemukan sejumlah pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi dibayar melebihi volume pekerjaan yang sebenarnya terlaksana serta terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan kontrak.
BPK mencatat temuan tersebut berasal dari pemeriksaan uji petik terhadap 28 paket pekerjaan konstruksi pada tiga Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), serta Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB).
Nilai proyek yang diperiksa mencapai Rp21,55 miliar, namun hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pembayaran yang tidak sepenuhnya didukung oleh prestasi fisik pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak.
“Ditemukan realisasi pembayaran pada 28 paket pekerjaan melebihi prestasi fisik atau terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp236.522.901,84,” demikian tertulis dalam laporan pemeriksaan BPK.
Dari total nilai tersebut, BPK merinci kelebihan pembayaran yang telah terjadi sebesar Rp221.822.809,53, sedangkan Rp14.700.092,31 masih berstatus potensi kelebihan pembayaran yang harus diperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya.
Temuan terbesar berasal dari Dinas Pekerjaan Umum yang mencapai Rp149.761.020,27, disusul Disbunak sebesar Rp64.833.789,26, dan Dinkes KB sebesar Rp7.228.000,00.
Selain kekurangan volume pekerjaan, auditor juga menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah proyek yang menyebabkan nilai pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
BPK mengungkapkan bahwa proses verifikasi dan validasi tagihan pekerjaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masih mengandalkan dokumen administrasi berupa berita acara pemeriksaan barang dan berita acara serah terima pekerjaan tanpa pengujian yang memadai terhadap kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya mengakui belum dapat melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap proyek-proyek infrastruktur karena keterbatasan anggaran. Pengawasan yang dilakukan selama ini bersifat sporadis dan hanya dilakukan pada kondisi tertentu.
Menurut BPK, kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, termasuk kewajiban memastikan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan yang benar-benar telah terpasang dan terukur.
Akibat kelemahan pengendalian tersebut, pemerintah daerah berpotensi mengalami kerugian keuangan karena pembayaran telah dilakukan melebihi volume pekerjaan yang terealisasi.
BPK menyimpulkan permasalahan ini terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen pada SKPK terkait belum melakukan pengendalian kontrak secara memadai untuk memastikan pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan volume yang tercantum dalam kontrak.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan auditor negara.
BPK merekomendasikan Bupati Pidie Jaya untuk memerintahkan seluruh kepala SKPK terkait memperketat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan agar pembayaran kontrak hanya dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang telah diterima.
Selain itu, BPK juga meminta pemerintah daerah memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp221.822.809,53 ke Kas Daerah serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp14.700.092,31 pada termin pembayaran berikutnya.












