ACEH SELATAN, Bersuarakita – Bupati Aceh Selatan resmi menunjuk Denny Herry Safputra, S.STP sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan. Penugasan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor 800/232/2026 yang diterbitkan pada 31 Juli 2026.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala BPKD setelah pejabat sebelumnya, Syamsul Bahri, memasuki masa pensiun.
Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan, Denny Herry Safputra yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, diberi tugas tambahan sebagai Plt Kepala BPKD terhitung mulai 1 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, selain tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Denny juga bertanggung jawab memimpin BPKD hingga pemerintah daerah melantik kepala badan definitif.
Penugasan itu berpedoman pada sejumlah regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, serta Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 821.23/165/2025 mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam dokumen tersebut, Bupati Aceh Selatan juga menegaskan bahwa surat perintah berlaku sampai dengan dilantiknya Kepala BPKD definitif. Selama masa penugasan, Denny Herry Safputra diperintahkan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












