Daerah  

For-PAS Desak Dugaan Penyimpangan Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh di Aceh Selatan Diusut Penegak Hukum

Ketua For-PAS, T. Sukandi

TAPAKTUAN – Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Modal Usaha yang bersumber dari Baitul Mal Aceh kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan.

Ketua For-PAS, T. Sukandi, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi dan pengaduan masyarakat yang mengarah pada dugaan adanya praktik percaloan dalam proses penetapan penerima bantuan. Menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui penyelidikan yang objektif agar memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya keresahan di tengah masyarakat.

“Dugaan ini harus dibuka secara terang-benderang. Jika benar ada pihak yang mengambil keuntungan dari hak mustahik, maka aparat penegak hukum harus bertindak. Namun apabila tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan kepada publik agar tidak menjadi fitnah,” kata Sukandi.

Ia mengaku memperoleh dokumen daftar penerima Bantuan Usaha Individu Kabupaten Aceh Selatan yang memuat identitas penerima, alamat, jenis usaha, nomor telepon, hingga besaran bantuan yang umumnya mencapai Rp5 juta untuk setiap penerima.

Berdasarkan informasi yang diterima For-PAS, lanjut Sukandi, terdapat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai perantara dalam proses pencarian calon penerima bantuan. Selain itu, muncul pula dugaan bahwa rekening sebagian penerima sempat dikuasai pihak lain pada saat proses pencairan sehingga diduga membuka peluang terjadinya pemotongan dana bantuan.

Meski demikian, hingga saat ini seluruh dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan terhadap penerima bantuan, dokumen administrasi, maupun mekanisme pencairan dana.

Menurut Sukandi, audit lapangan perlu dilakukan dengan memanggil secara acak penerima bantuan yang namanya tercantum dalam daftar penerima. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah dana bantuan diterima secara utuh sesuai nominal yang ditetapkan atau terdapat penyimpangan dalam proses penyalurannya.

Ia juga meminta Baitul Mal Aceh memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme penetapan penerima, proses verifikasi, hingga sistem pencairan bantuan guna mencegah munculnya berbagai spekulasi.

“Jangan sampai program yang bertujuan membantu masyarakat miskin justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menyatakan pihaknya menyambut baik perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat, infak, dan penyaluran bantuan kepada mustahik.

Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga pengelola dana umat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Bagi kami, ketika masyarakat memberikan perhatian, melakukan pengawasan, bahkan menyampaikan kritik terhadap pengelolaan dana umat, hal tersebut harus dilihat secara positif. Ini merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan masyarakat terhadap Baitul Mal agar amanah zakat dan infak benar-benar sampai kepada mustahik secara tepat guna, tepat sasaran, dan memberikan manfaat secara maksimal,” ujar Gusmawi.

Ia menegaskan, pada prinsipnya setiap bantuan yang telah ditetapkan menjadi hak mustahik dengan nominal tertentu harus diterima secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya pemotongan oleh pihak yang tidak berwenang.

Karena itu, apabila terdapat laporan maupun informasi mengenai dugaan adanya pihak yang meminta, mengambil, atau memotong sebagian dana bantuan setelah diterima mustahik, menurutnya informasi tersebut patut ditelusuri secara objektif dengan mengedepankan bukti.

“Kalau memang ada dugaan, silakan ditelusuri. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hal itu juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka maupun tuduhan kepada pihak-pihak yang tidak terlibat,” katanya.