Daerah  

For-PAS Minta DPRK dan Inspektorat Evaluasi RSUDYA, Rekrut 10 PTT tapi Pendonor Darah Tak Dapat Makanan

Ketua For-PAS, T. Sukandi,

ACEH SELATAN,Bersuarakita – Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) mengkritik kebijakan manajemen RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan yang dinilai tidak mencerminkan skala prioritas dalam pelayanan publik. Kritik itu muncul setelah rumah sakit mengaku tidak mampu menyediakan makanan tambahan bagi pendonor darah, namun di sisi lain merekrut 10 tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Ketua For-PAS, T. Sukandi, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penetapan prioritas anggaran rumah sakit.

“Ini sebuah ironi. Pendonor darah adalah masyarakat yang secara sukarela membantu menyelamatkan nyawa pasien. Kebutuhan sederhana berupa makanan tambahan setelah donor seharusnya menjadi perhatian rumah sakit, bukan justru diabaikan,” kata Sukandi kepada wartawan, Rabu (5/8/2026) sore.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besaran anggaran, melainkan menyangkut tata kelola dan kebijakan belanja yang seharusnya berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif, efisien, dan mengutamakan kepentingan pasien. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengharuskan setiap penggunaan anggaran dilaksanakan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Sukandi merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, yang mengatur bahwa pelayanan transfusi darah harus menjamin keselamatan dan kesejahteraan pendonor maupun penerima darah.

Dalam standar tersebut, pendonor berhak memperoleh pelayanan yang layak setelah mendonorkan darah, termasuk observasi pascadonor dan anjuran mengonsumsi makanan atau minuman guna membantu pemulihan kondisi fisik.

“Artinya, perhatian terhadap kondisi pendonor bukan sekadar formalitas. Pendonor merupakan bagian penting dari sistem pelayanan transfusi darah sehingga aspek keselamatan dan pemulihannya menjadi bagian dari standar pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Ia juga mengutip Permenkes Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah, yang menempatkan rumah sakit sebagai bagian dari jejaring pelayanan transfusi darah nasional. Dalam regulasi tersebut, rumah sakit berkewajiban mendukung keberlangsungan donor darah sukarela sebagai sumber utama ketersediaan darah yang aman.

Menurut Sukandi, penyediaan makanan ringan atau ekstra puding bagi pendonor bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan, kenyamanan, serta mendorong keberlanjutan donor darah sukarela.

“Nilai anggarannya relatif kecil, tetapi manfaatnya besar. Kalau rumah sakit mampu mengalokasikan anggaran untuk merekrut 10 tenaga PTT, mestinya menyediakan makanan tambahan bagi pendonor darah bukan persoalan yang sulit. Jangan sampai publik menilai ada ketimpangan dalam menentukan skala prioritas penggunaan APBK,” tegasnya.

Atas dasar itu, For-PAS meminta manajemen RSUDYA Tapaktuan menjelaskan secara terbuka dasar perencanaan anggaran yang menyebabkan kebutuhan pendonor darah tidak dapat dipenuhi.

For-PAS juga mendorong Inspektorat Aceh Selatan dan DPRK Aceh Selatan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran rumah sakit guna memastikan setiap belanja benar-benar diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.