Daerah  

Guru Besar HTN: Penggantian Kapolri Merupakan Kewenangan Absolut Presiden


JAKARTA, Bersuarakita – Isu mengenai kemungkinan pergantian Kapolri kembali mencuat setelah beredarnya kabar terkait penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh penyidik Polri.

Hingga kini, informasi tersebut masih berupa isu yang belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Di tengah berkembangnya spekulasi tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa apabila Presiden memutuskan mengganti Kapolri, langkah tersebut merupakan kewenangan konstitusional Presiden.

“Secara hukum tidak ada yang salah apabila Presiden melakukan pergantian Kapolri. Itu merupakan kompetensi absolut Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Juanda dalam keterangan tertulis, Kamis. ( 6/8/2026)

Namun demikian, Juanda menilai pergantian Kapolri akan menimbulkan pertanyaan publik apabila dilakukan di tengah upaya Polri yang dinilainya sedang konsisten menangani perkara-perkara dugaan korupsi.

Menurutnya, apabila pergantian dilakukan karena alasan yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap kasus korupsi, hal tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye hingga menjabat sebagai Presiden berulang kali menyampaikan komitmen untuk memberantas korupsi dan menempatkan korupsi sebagai musuh rakyat.

“Karena itu, apabila aparat penegak hukum sedang menjalankan pemberantasan korupsi sesuai arahan Presiden, semestinya mereka memperoleh dukungan penuh,” ujarnya.

Juanda juga mengaku sulit mempercayai jika Presiden akan mengganti Kapolri ketika institusi Polri dinilai sedang menjalankan agenda pemberantasan korupsi.

Menurutnya, keberhasilan mengungkap perkara korupsi berskala besar membutuhkan profesionalisme, keberanian, serta dukungan alat bukti yang kuat.

Ia menambahkan, apabila isu pergantian Kapolri sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu akibat proses penegakan hukum, maka hal tersebut tidak boleh memengaruhi independensi aparat penegak hukum.

“Rakyat tentu berharap pemberantasan korupsi tetap berjalan secara konsisten. Publik juga menantikan kesesuaian antara komitmen dan kebijakan pemerintah dalam mendukung penegakan hukum,” ujar Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Istana Kepresidenan maupun Mabes Polri terkait isu pergantian Kapolri maupun kabar yang berkembang mengenai penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.