ACEH SELATAN,Bersuarakita – Forum Peduli Aceh Selatan (ForPAS) meminta proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Mineral Mega Sentosa (MMS) di Aceh Selatan ditelusuri secara menyeluruh.
Organisasi tersebut juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati kemungkinan adanya konflik kepentingan atau dugaan gratifikasi dalam proses rekomendasi hingga penerbitan izin.
Koordinator For-PAS Teuku Sukandi mengatakan, persoalan yang berkembang bukan semata mengenai perbedaan antara IUP eksplorasi dan izin operasi produksi.
Menurut dia, penjelasan bahwa IUP eksplorasi bukan izin untuk melakukan kegiatan penambangan dinilai benar secara administratif. Namun, penjelasan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan masyarakat mengenai proses penerbitan izin.
“Yang dipersoalkan masyarakat adalah bagaimana izin itu diterbitkan, siapa yang mengetahui prosesnya, bagaimana lahan masyarakat dan tanah yang diklaim sebagai tanah adat masuk dalam wilayah izin, serta apakah seluruh prosedur dilakukan secara transparan dan partisipatif,” kata Sukandi, kepada bersuarakita.id, Sabtu (8/8/2026)
Sukandi menilai IUP eksplorasi merupakan bagian dari tahapan kegiatan pertambangan yang perlu diawasi sejak awal karena dapat menjadi dasar bagi tahapan pertambangan berikutnya apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
“IUP eksplorasi bukan cek kosong. Ini bagian dari tahapan menuju kemungkinan operasi produksi. Karena itu masyarakat berhak mengetahui prosesnya sejak awal,” ujarnya.
ForPAS Pertanyakan Lahan Warga Masuk Wilayah IUP
ForPAS juga menyoroti adanya lahan perkebunan masyarakat dan lahan yang disebut sebagai tanah adat yang masuk dalam wilayah IUP PT MMS.
Sukandi mengatakan persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena keberadaan IUP di suatu wilayah tidak secara otomatis menghapus hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat.
Menurut dia, wilayah pertambangan dan hak atas tanah merupakan dua aspek hukum yang berbeda. Karena itu, setiap penggunaan lahan masyarakat untuk kegiatan eksplorasi tetap harus memperhatikan ketentuan hukum mengenai hak atas tanah dan prosedur penggunaannya.
ForPAS meminta pemerintah membuka informasi mengenai peta dan koordinat wilayah IUP, bidang tanah yang terdampak, status kepemilikan lahan, proses konsultasi dengan masyarakat, serta dasar hukum penggunaan lahan untuk kegiatan eksplorasi.
“Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, buka semuanya kepada publik. Masyarakat jangan hanya diminta percaya pada pernyataan bahwa IUP sudah sesuai prosedur,” kata Sukandi.
Di tengah polemik tersebut, ForPAS meminta KPK melakukan penelusuran secara independen terhadap proses rekomendasi dan penerbitan IUP PT MMS apabila terdapat indikasi yang tidak wajar.
Sukandi menegaskan permintaan tersebut bukan berarti ForPAS menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
“Karena prosesnya dipersoalkan masyarakat, KPK perlu melihat apakah terdapat kemungkinan konflik kepentingan atau gratifikasi dalam proses rekomendasi sampai izin diterbitkan,” ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan seharusnya tidak hanya melihat dokumen izin yang telah diterbitkan, tetapi juga rangkaian proses sebelumnya, mulai dari permohonan, rekomendasi, telaah teknis, pengambilan keputusan pejabat berwenang hingga penerbitan izin.
ForPAS juga menyoroti penggunaan kewenangan diskresi apabila memang terdapat keputusan yang menggunakan mekanisme tersebut. Menurut Sukandi, setiap diskresi pejabat pemerintahan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Kalau tidak ada pelanggaran, pemeriksaan justru dapat memberikan kepastian dan membersihkan nama semua pihak. Tetapi jika ditemukan indikasi gratifikasi, konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan, hal itu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” katanya.
Selain kepada KPK, For-PAS meminta Gubernur Aceh mengevaluasi IUP eksplorasi PT MMS, khususnya terkait proses penerbitan izin, status lahan masyarakat dan tanah yang diklaim sebagai tanah adat, keterbukaan informasi, konsultasi publik, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
For-PAS menilai polemik pertambangan tersebut tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai pertentangan antara investasi dan masyarakat.
Menurut Sukandi, persoalan utama adalah memastikan setiap proses perizinan berlangsung transparan, akuntabel, dan menghormati hak masyarakat.
“IUP eksplorasi bukan izin menambang, kami sepakat. Tetapi IUP eksplorasi juga bukan cek kosong untuk menguasai tanah masyarakat. Ketika proses rekomendasi dan perizinannya dipertanyakan, negara wajib memberikan jawaban yang terang,” ujar Sukandi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari pihak PT Mineral Mega Sentosa maupun pihak pemerintah terkait permintaan penelusuran yang disampaikan For-PAS.












