BATAM,Bersuarakita – Pengungkapan kasus narkoba di empat lokasi berbeda di Kota Batam dinilai perlu menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini mengingat adanya keterkaitan erat antara satu lokasi penangkapan dengan lokasi lainnya.
Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail, menyatakan bahwa Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki pijakan kuat untuk mengembangkan kasus ini ke ranah pencucian uang.
Dugaan Keterlibatan DPO Interpol Informasi yang berkembang menyebutkan adanya keterlibatan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AH. Meski berstatus buronan internasional (DPO Interpol), AH diduga dapat bergerak bebas di wilayah Batam.
Aset Korporasi Disita Salah satu barang bukti yang ditemukan mengarah pada aset milik korporasi, yakni PT MUP.
Penelusuran Aliran Dana: Aparat didesak melacak transaksi keuangan dari bisnis ilegal ini guna mengidentifikasi pihak-pihak yang menampung serta menikmati hasil kejahatan tersebut.
Dugaan Perlindungan WNA Pihak yang membantu atau melindungi keberadaan AH selama bersembunyi di Indonesia harus diproses hukum secara tegas.
Ismail Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis (IPJI) berharap BNN dan kepolisian tidak berhenti pada penindakan tindak pidana asal (predicate crime) berupa peredaran narkoba saja, tetapi juga membongkar alur TPPU yang selama ini kerap terselubung di wilayah Batam.












