ACEH SELATAN, Bersuarakita – Komisi IV DPRK Aceh Selatan meminta manajemen RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) meninjau ulang proses rekrutmen sekitar 10 pegawai tidak tetap (PTT) yang saat ini sedang menjalani masa orientasi.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Komisi IV memanggil jajaran manajemen rumah sakit untuk memberikan klarifikasi terkait proses penerimaan pegawai tidak tetap yang belakangan menuai sorotan publik.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Selatan yang membidangi kesehatan, kesejahteraan, dan keistimewaan Aceh sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem, Novi Rosmita, SE., M.Kes, usai rapat klarifikasi di Gedung DPRK Aceh Selatan.
Menurut Novi, hasil pembahasan Komisi IV menyimpulkan bahwa proses penerimaan tenaga kontrak tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun polemik di tengah masyarakat.
“Kesimpulan kami, Komisi IV meminta Direktur dan manajemen RSUD dr. H. Yuliddin Away meninjau kembali penerimaan pegawai kontrak yang saat ini sedang menjalani orientasi,” kata Novi kepada bersuarakita.id, Kamis (6/8/2026)
Ia menegaskan, apabila rumah sakit memang membutuhkan tambahan tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung, proses perekrutannya harus dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang nantinya kebutuhan pegawai harus dipenuhi, silakan lakukan rekrutmen secara terbuka. Kami juga meminta proses yang sedang berjalan ditinjau kembali, bahkan jika diperlukan dihentikan sementara sampai mekanisme rekrutmen dilakukan secara terbuka,” ujarnya.
Menurut Novi, manajemen rumah sakit tetap harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi pemerintah mengenai pengadaan pegawai non-ASN maupun aturan daerah yang menjadi dasar pelaksanaan rekrutmen.
Novi mengakui RSUDYA kemungkinan menghadapi keterbatasan sumber daya manusia atau membutuhkan tenaga tambahan untuk mendukung operasional pelayanan dan penggunaan peralatan medis baru.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur administrasi dalam penerimaan pegawai.
“Kalaupun alasannya karena kebutuhan pelayanan atau kekurangan SDM, tetap harus dijelaskan bagaimana mekanisme penerimaan itu sampai mereka mengikuti orientasi. Itu yang menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Ia berharap manajemen RSUDYA dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses rekrutmen.
“Rumah sakit tentu memiliki perencanaan kebutuhan SDM. Karena itu setiap penerimaan pegawai harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di masyarakat,” katanya.
Rapat klarifikasi tersebut dihadiri Komisi IV DPRK Aceh Selatan, yakni Dailami, Mursidi, Novi Rosmita, SE., M.Kes, Irfan, Yenni Rosnizar, S.IP, dan Maiyatun, S.KM.
Sementara dari pihak RSUD dr. H. Yuliddin Away hadir Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUDYA dr. Erizaldi, M.Kes., Sp.OG., M.H.Kes, didampingi Wakil Direktur Pelayanan dr. Musaddik, MKM, serta sejumlah pejabat manajemen rumah sakit.












