Daerah  

Komisi IV DPRK Aceh Selatan Panggil Plt Direktur RSUD Yuliddin Away, Rekrutmen PTT Diduga Langgar Perbup

Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Selatan , Novi Rosmita, SE., M.Kes,

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Komisi IV DPRK Aceh Selatan akan memanggil Plt Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme penerimaan tenaga kontrak.

Rencana pemanggilan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Selatan yang membidangi kesehatan, kesejahteraan, dan keistimewaan Aceh, sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem, Novi Rosmita, SE., M.Kes, menyusul mencuatnya polemik proses perekrutan tenaga PTT di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Menurut Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Selatan ini, mekanisme perekrutan pegawai seharusnya mengacu pada Perbup yang telah mengatur tahapan dan prosedur secara jelas, termasuk pelaksanaan seleksi secara terbuka.

“Kalau sudah ada Perbup yang mengatur mekanisme perekrutan pegawai, maka seluruh proses harus mengikuti aturan tersebut. Tidak bisa mengabaikan tahapan yang telah ditetapkan,” kata Novi, kepada bersuarakita.id, Senin (3/8/2026)

Ia mengungkapkan, dalam penjelasan yang diterima Komisi IV, pihak RSUD beralasan tidak membentuk tim seleksi karena keterbatasan anggaran.

Selain itu, rumah sakit juga menyampaikan bahwa kebutuhan tenaga kesehatan dianggap mendesak sehingga perekrutan dilakukan untuk memenuhi kekurangan tenaga pelayanan.

Namun, menurut Novi, alasan tersebut tetap perlu diuji karena informasi yang diterima DPRK menunjukkan bahwa tenaga yang direkrut tidak hanya berasal dari tenaga kesehatan, tetapi juga mencakup tenaga nonmedis.

“Kalau memang kebutuhan mendesak untuk tenaga medis tertentu, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau yang direkrut juga tenaga nonmedis, ini perlu dipertanyakan urgensinya,” ujarnya

Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, Komisi IV DPRK Aceh Selatan berencana segera memanggil Plt Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away dalam rapat kerja guna meminta penjelasan resmi.

“Insya Allah Komisi IV akan memanggil Plt Direktur RSUD untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan ini. Kami ingin memastikan seluruh proses perekrutan dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip transparansi serta keadilan,” tegas Novi

Polemik rekrutmen PTT di RSUD dr. H. Yuliddin Away belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa proses penerimaan tenaga kontrak tidak dilakukan secara terbuka sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

.