Daerah  

Legalitas Tambang Rakyat di Aceh Selatan Dibahas, DPRK Tekankan Potensi dan Kepentingan Masyarakat

Ketua DPRK Aceh Selatan, Hj. Rema Mishul Azwa, SE.Ak,

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan mendorong percepatan legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah tersebut.

Namun, proses pengusulan izin dinilai harus disertai verifikasi menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk tumpang tindih perizinan dan potensi konflik di tengah masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRK Aceh Selatan bersama para camat dan keuchik dari wilayah yang diusulkan sebagai lokasi WPR. Rapat berlangsung di Ruang Musyawarah Lantai I Gedung DPRK Aceh Selatan, Jalan Syech Abdurrauf, Tapaktuan, Kamis (13/8/2026).

RDPU dipimpin Ketua DPRK Aceh Selatan, Hj. Rema Mishul Azwa, SE.Ak, dan dihadiri sejumlah anggota DPRK, Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setdakab Aceh Selatan Iskandar Burma, SE.Ak, M.Si, serta para camat dan keuchik dari sejumlah kecamatan yang masuk dalam rencana pengembangan pertambangan rakyat.

Rema mengatakan DPRK pada prinsipnya mendukung legalitas WPR sepanjang prosesnya dilakukan secara transparan, melalui kajian dan verifikasi yang memadai serta mendapat dukungan masyarakat.

“DPRK sangat mendukung legalitas pelaksanaan Wilayah Pertambangan Rakyat, namun harus dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap potensi kandungan kekayaan alam, menghindari tumpang tindih perizinan dan persetujuan masyarakat serta izin tidak dialihkan untuk keperluan lain,” kata Rema usai RDPU.

Menurut dia, sembilan titik yang dibahas dalam RDPU tersebut masih berada pada tahap pengusulan. Karena itu, pemerintah dan DPRK perlu memastikan setiap lokasi benar-benar memiliki potensi ekonomi dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Rema juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sejak awal. Sosialisasi dinilai menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai rencana pertambangan rakyat.

“Keberadaan tambang rakyat harus melibatkan masyarakat, tidak tumpang tindih dan benar-benar memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat setempat,” ujarnya.

Rema menyebut sembilan lokasi WPR yang diusulkan di Aceh Selatan mencakup lahan sekitar 600 hektare. Dalam RDPU, sejumlah kecamatan bahkan mengusulkan penambahan lokasi karena dinilai masih memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar.

“Untuk sembilan lokasi WPR di Aceh Selatan menyerap lahan seluas kurang lebih 600 hektare. Hasil RDPU tadi, ada kecamatan yang mengusulkan dilakukan penambahan usulan izin, mengingat potensi yang dimiliki diprediksikan sangat signifikan,” katanya.

Adapun lokasi yang disebut dalam pembahasan meliputi:

  1. Gampong Padang Bakau, Kecamatan Labuhan Haji.
  2. Gampong Alue Baru, Kecamatan Meukek.
  3. Panton Luas, Kecamatan Sawang.
  4. Gampong Batee Tunggai dan Kuta Blang, Kecamatan Samadua.
  5. Ie Mirah, Kecamatan Pasie Raja.
  6. Aleu Keujruen, Kecamatan Kluet Tengah, serta dua lokasi lainnya.

Rema mengatakan setiap lokasi WPR harus memenuhi ketentuan mengenai luas wilayah dan persyaratan lainnya. DPRK, kata dia, terbuka terhadap usulan penambahan lokasi sepanjang didukung data dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika memang memiliki potensi, DPRK sepakat dilakukan usulan penambahan lokasi. Tetapi sangat disayangkan apabila usulan izin yang diajukan ternyata tidak memiliki potensi kekayaan alam. Sementara penambangan ilegal diduga terus bermunculan. Maka butuh verifikasi menyeluruh,” tegasnya.

DPRK Aceh Selatan juga meminta seluruh tahapan dilakukan secara hati-hati. Legalitas pertambangan rakyat diharapkan bukan sekadar menerbitkan izin, tetapi menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Hasil pertemuan dengan para camat dan keuchik hari ini menjadi acuan penting bagi menetapkan WPR di Aceh Selatan. Setelah semua tahapan, survei dan verifikasi serta sosialisasi terpenuhi, hendaknya secepatnya diurus izin,” kata Rema.

Setelah proses tersebut selesai, tahapan selanjutnya akan diarahkan pada pematangan regulasi hingga pembentukan qanun yang menjadi dasar pelaksanaan pertambangan rakyat di daerah.