Daerah  

Menteri ATR/BPN Temukan Kavling Laut Ilegal di Batam, Aliansi LSM-Ormas Kepri Desak Usut Tuntas

BATAM , Bersuarakita— Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri mendesak penegakan hukum secara tuntas atas temuan indikasi pidana penyalahgunaan ruang laut yang dijadikan kavling tanpa prosedur resmi di Batam.

Praktik ilegal ini dinilai merugikan negara hingga miliaran rupiah dan berpotensi menyeret para pihak yang terlibat, termasuk Badan Pengusahaan (BP) Batam.

​Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengusut tuntas tumpang tindih perizinan tersebut.
​Poin-Poin Utama Sorotan:

​Puluhan Titik Laut Dikavling: Ditemukan puluhan titik wilayah perairan yang telah berubah fungsi menjadi kavling darat dan mayoritas sudah berdiri bangunan permanen tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

​Kerugian Negara dan Kerawanan Pidana: Proses penerbitan alokasi yang menabrak aturan ini berpotensi menghilangkan potensi penerimaan negara serta melanggar tata ruang perairan.

​Akuntabilitas BP Batam: Sebagai regulator dan pengelola alokasi lahan di Batam, BP Batam diminta bertanggung jawab penuh atas munculnya sertifikat atau alokasi di wilayah perairan tersebut.

​Desak Evaluasi Lahan Hutan Lindung
​Selain masalah kavling laut, Aliansi Peduli Kepri juga meminta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi pengalokasian lahan di kawasan hutan lindung oleh BP Batam.

​Banyak investor mengeluhkan lahan yang dialokasikan ternyata masih berstatus hutan lindung dan belum diturunkan statusnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Akibatnya, investor yang sudah membayar Wajib Tahunan Otorita (WTO) sebesar 10% tidak dapat melanjutkan pembayaran WTO 30 tahun maupun mengurus perizinan bangunan. Kondisi ini dinilai merugikan iklim investasi di Batam dan kepastian hukum para pelaku usaha.