Daerah  

RDP Komisi IV DPRK Aceh Selatan dengan RSUDYA Digelar Tertutup, Wartawan Dilarang Ambil Gambar

ACEH SELATAN, Bersuarakita  – Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRK Aceh Selatan dengan manajemen RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan menuai sorotan setelah proses rapat berlangsung tertutup dan membatasi akses peliputan bagi awak media, Kamis (6/8/2026) Sore.

Sejumlah wartawan yang hadir untuk meliput agenda tersebut mengaku tidak dapat melakukan dokumentasi maupun mengikuti jalannya rapat.

Saat para jurnalis hendak mengambil gambar di dalam ruang rapat, pimpinan rapat memberikan isyarat agar tidak dilakukan pengambilan foto maupun video.

Tidak lama berselang, seorang petugas kemudian menutup pintu ruang rapat Komisi IV, sehingga seluruh proses pembahasan berlangsung tanpa dapat disaksikan oleh awak media yang telah berada di lokasi.

Penutupan akses tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan jurnalis terkait keterbukaan informasi publik, mengingat RDP merupakan forum yang membahas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya menyangkut pelayanan kesehatan di RSUDYA.

Sejumlah wartawan mempertanyakan alasan rapat digelar secara tertutup, terutama karena hingga saat itu tidak ada penjelasan resmi mengenai dasar pembatasan peliputan maupun status rapat apakah dinyatakan sebagai rapat tertutup.

Situasi tersebut juga memunculkan perhatian publik. Masyarakat yang menunggu hasil pembahasan RDP mempertanyakan mengapa proses rapat tidak dapat diakses media, padahal informasi yang dibahas berkaitan dengan pelayanan publik yang dibiayai oleh anggaran negara.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pimpinan Komisi IV DPRK Aceh Selatan terkait alasan penutupan rapat maupun larangan pengambilan gambar oleh awak media.

Sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, setiap badan publik pada dasarnya berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, penjelasan resmi dari pimpinan rapat dinilai penting untuk menghindari berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai alasan rapat tersebut digelar secara tertutup.