ACEH SELATAN,Bersuarakita – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini marak beroperasi di kawasan hutan Aceh Selatan diperkirakan akan segera menghadapi penertiban besar-besaran. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dikabarkan dalam waktu dekat akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan operasi terpadu.
Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, mengungkapkan bahwa Satgas PKH merupakan tim terpadu yang dibentuk pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas tersebut melibatkan sejumlah lembaga negara, termasuk unsur TNI dan Kejaksaan, dengan fokus utama menyelamatkan aset negara serta menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar hukum.
Menurutnya, Aceh Selatan menjadi salah satu daerah yang masuk dalam perhatian Satgas karena masih ditemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di kawasan hutan lindung, hutan produksi, maupun kawasan konservasi.
“Fokus operasi Satgas PKH di Aceh Selatan adalah menertibkan berbagai aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di dalam kawasan hutan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara,” kata Sukandi.
Ia menjelaskan, unsur TNI dalam Satgas bertugas memberikan dukungan pengamanan sekaligus menjangkau lokasi-lokasi pertambangan yang berada di wilayah geografis sulit dan terpencil. Sementara unsur Kejaksaan berperan dalam proses penyidikan serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Lebih lanjut, Sukandi mengungkapkan bahwa Satgas telah menerima berbagai informasi awal terkait dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung di Aceh Selatan. Bahkan, menurutnya, terdapat indikasi keterlibatan oknum tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Informasi yang diterima Satgas mencakup dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas PETI, baik secara tertutup maupun terbuka. Dugaan itu tentu akan menjadi bagian dari proses pendalaman dan investigasi lebih lanjut oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah personel Satgas telah melakukan komunikasi dengannya untuk menggali informasi yang dianggap valid terkait aktivitas pertambangan ilegal di Aceh Selatan. Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang selama ini menyoroti persoalan lingkungan, dirinya mengaku siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan.
Selain melakukan operasi lapangan, Satgas PKH juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan informasi mengenai dugaan pelanggaran di kawasan hutan. Partisipasi publik dinilai penting guna mempercepat upaya penegakan hukum serta penyelamatan kawasan hutan dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Satgas akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam kegiatan PETI tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak hutan dan merugikan negara,” tegas Sukandi.
Rencana operasi Satgas PKH tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Aceh Selatan. Banyak pihak berharap langkah penertiban tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga mampu mengungkap jaringan yang selama ini diduga berada di balik praktik eksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum.












