Daerah  

SMSI Aceh Resmi Sahkan Pengurus SMSI Aceh Selatan Periode 2026 – 2029

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Pengurus Provinsi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 005/KPTS/SMSI-ACEH/VII/2026 tentang Pengesahan Pengurus SMSI Kabupaten Aceh Selatan Masa Bakti 2026–2029.

SK yang ditetapkan di Banda Aceh pada 28 Juli 2026 itu menjadi dasar hukum terbentuknya kepengurusan SMSI Kabupaten Aceh Selatan sebagai tindak lanjut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi (PO), serta hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI Pusat.

Melalui keputusan tersebut, Sudirman Hamid (Inforakyat.co/PT Tuah Perkasa Info Rakyat) dipercaya memimpin SMSI Kabupaten Aceh Selatan untuk periode 2026–2029. Kepengurusan turut diperkuat oleh Ichdar Ifan, ST (Bersuarakita.id/PT Bersuara Media Nusantara) sebagai Sekretaris dan Dahyati, SH (Cakrawarta.id/PT Cakrawarta Media Nusantara) sebagai Bendahara. Sementara itu, Dewan Penasehat Zulmas. (Mediarealitas.com/PT Usaha Wartawan Aceh).

Selain itu, jajaran pengurus juga diisi Hendri Z (Thetapaktuanpost.com/PT Tapaktuan Pos Media)  sebagai Ketua Bidang Organisasi, Hadiansyah (Katapoint.id/PT Kata Point Multimedia) sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Sahidal (Kanalinspirasi.com/PT Media Kanal Inspirasi) sebagai Ketua Bidang Teknologi dan Informatika, serta Zumardi Chaidir (Kbbacehnews.com/PT Media KBB Aceh) sebagai Ketua Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga.

Penerbitan SK tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers, serta hasil Musyawarah Pembentukan Pengurus SMSI Kabupaten Aceh Selatan yang dilaksanakan pada 27 Juli 2026.

SK itu ditandatangani Ketua SMSI Aceh Aldin Nainggolan bersama Sekretaris Mohajir, sekaligus menjadi dasar bagi kepengurusan SMSI Aceh Selatan dalam menjalankan roda organisasi hingga berakhirnya masa bakti pada 28 Juli 2029.

Usai menerima SK, Ketua SMSI Kabupaten Aceh Selatan, Sudirman Hamid, mengatakan hingga saat ini baru lima kabupaten/kota di Aceh yang telah memiliki kepengurusan SMSI. Karena itu, ia berkomitmen membesarkan SMSI Aceh Selatan sebagai organisasi perusahaan media siber yang profesional, kredibel, dan menjadi konstituen Dewan Pers.

“Kami siap bekerja, bersinergi, dan berkolaborasi dengan seluruh elemen, termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, untuk mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat, beretika, dan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah,” ujar Sudirman.

Menurutnya, kehadiran SMSI di Aceh Selatan menjadi momentum memperkuat soliditas perusahaan media siber sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelola media dalam mendukung kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.

Sudirman juga mengajak seluruh perusahaan media siber di Aceh Selatan untuk bergabung dan bersama-sama membangun organisasi yang mampu menjadi mitra strategis pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, tanpa mengesampingkan independensi serta fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.