Daerah  

Temuan BPK: Dana BOSP Rp312,4 Juta di Pidie Jaya Digunakan untuk Pembayaran Honor ASN di 74 Sekolah

PIDIE JAYA,Bersuarakita  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai ketentuan di Kabupaten Pidie Jaya. Temuan tersebut berkaitan dengan pembayaran honor rutin kepada guru dan tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total nilai mencapai Rp312.405.000.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 atas pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp273,49 miliar atau 88,90 persen dari total anggaran sebesar Rp307,64 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi Belanja Barang dan Jasa Dana BOSP tercatat sebesar Rp12,95 miliar.

Dana BOSP tersebut antara lain digunakan untuk membiayai operasional rutin satuan pendidikan, termasuk pembayaran honor tenaga pendidikan non-ASN yang seharusnya dilakukan berdasarkan surat penugasan atau surat keputusan kepala sekolah.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya penggunaan Dana BOSP untuk pembayaran honor rutin secara periodik kepada guru dan/atau tenaga kependidikan yang berstatus ASN.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap 93 satuan pendidikan, yang terdiri atas Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), BPK menemukan 73 SD dan satu SMP yang merealisasikan Dana BOSP untuk pembayaran honor kepada ASN.

Nilai pembayaran honor yang dinilai tidak sesuai ketentuan tersebut mencapai Rp312.405.000.

BPK menyatakan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pembayaran honor dari Dana BOS hanya dapat diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, serta memenuhi persyaratan lainnya.

Selain itu, temuan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang kembali menegaskan bahwa pembayaran honor melalui Dana BOSP hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa Dana BOSP sebesar Rp312.405.000.

Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa kondisi tersebut antara lain disebabkan oleh kurang cermatnya Tim Pengelola Dana BOSP dalam melakukan monitoring terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOSP. Selain itu, kepala sekolah dan bendahara Dana BOSP di satuan pendidikan terkait dinilai kurang cermat dalam mematuhi ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala sekolah terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pidie Jaya agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menginstruksikan kepala sekolah terkait memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp312.405.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengembalikannya ke Kas Daerah untuk selanjutnya disetorkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) ke Kas Negara.

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.