ACEH SELATAN,Bersuarakita – Gerakan Masyarakat Aceh Selatan (GeRMAS) menggelar audiensi dengan Komisi II dan Komisi IV DPRK Aceh Selatan, Rabu (29/4), untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Selatan, Novi Rosmita, SE., M.Kes dari Fraksi Partai NasDem itu dimulai pukul 10.45 WIB. Sejumlah anggota dewan hadir, di antaranya Mahmud, Alja Yusnadi, Irfan, dan Dailami. Audiensi juga dihadiri perwakilan mahasiswa, termasuk Ketua BEM STAI dan mahasiswa Politeknik Aceh Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, GeRMAS menyampaikan lima poin tuntutan yang menyoroti persoalan serius dalam manajemen RSUD, khususnya terkait pelayanan kesehatan dan pengelolaan klaim BPJS Kesehatan.
Ketua GeRMAS, M. Arhas, menilai kondisi manajemen rumah sakit saat ini bermasalah dan berdampak luas terhadap masyarakat. Salah satu isu krusial yang disorot adalah potensi penolakan klaim BPJS yang dinilai merugikan daerah.
“Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan,” ujar Arhas.
GeRMAS mendesak Bupati Aceh Selatan untuk mengevaluasi pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away yang dinilai gagal menjalankan fungsi kepemimpinan. GeRMAS juga meminta DPRK membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola rumah sakit, mulai dari transparansi anggaran hingga kualitas pelayanan.
Selain itu, GeRMAS mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mengusut dugaan terhambatnya klaim BPJS selama 45 hari yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp15 miliar. Mereka juga meminta audit investigatif oleh BPKP Perwakilan Aceh atau BPK RI terhadap keuangan dan mutu pelayanan RSUD serta mempublikasikan hasilnya secara terbuka.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat Novi Rosmita menyatakan DPRK Aceh Selatan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan GeRMAS dan akan segera menindaklanjutinya.
“Hari ini kami menerima dan mendengar seluruh aspirasi. Selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan DPRK untuk ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pembentukan pansus, percepatan penetapan pejabat definitif, serta audit menyeluruh terhadap keuangan rumah sakit,” ujar Novi.
Ia menambahkan, DPRK juga akan mengkaji potensi kerugian daerah akibat tertundanya proses klaim BPJS selama 45 hari tersebut.












