ACEH SELATAN, Bersuarakita— Proyek jaringan air bersih senilai Rp4,7 miliar di Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan, dipersoalkan. Hingga kini, fasilitas yang dibiayai dari anggaran daerah itu belum berfungsi.
Forum Peduli Aceh Selatan mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Ketua For-PAS, T Sukandi, menyatakan temuan di lapangan mengindikasikan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kegagalan fungsi, meski anggaran telah terserap.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah masuk pada dugaan pelanggaran hukum. Kami meminta APH segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,” ujar Sukandi dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2026).
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan penyedia jasa menjamin mutu, ketahanan, dan kelaikan fungsi hasil pekerjaan. Proyek yang sejak awal tidak dapat difungsikan, menurut dia, berpotensi masuk kategori kegagalan pekerjaan konstruksi.
For-PAS juga menyoroti potensi kerugian keuangan negara. Penggunaan anggaran tanpa manfaat nyata bagi masyarakat dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Sukandi mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan segera mengambil langkah hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan jika ditemukan bukti yang cukup. “Ada indikasi kuat proyek ini tidak berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan asas manfaat,” katanya.
Selain itu, For-PAS meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah melakukan audit menyeluruh dan objektif. Audit diminta mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga proses pembayaran, termasuk menguji kesesuaian pekerjaan dengan kontrak serta kualitas hasil di lapangan.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada administrasi. Kualitas fisik dan fungsi proyek harus diuji secara nyata,” ujar Sukandi.
Di sisi lain, pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah korektif. For-PAS menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bertanggung jawab memastikan layanan dasar air bersih dapat segera dinikmati masyarakat.
“Jangan sampai proyek ini menjadi monumen kegagalan. Pemerintah harus bertindak, baik melalui perbaikan teknis maupun langkah hukum jika ditemukan pelanggaran,” ucapnya.
For-PAS menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Jika penanganan di tingkat daerah dinilai tidak optimal, pihaknya membuka kemungkinan melaporkan ke lembaga penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi.
“Ini menyangkut hak dasar masyarakat. Air bersih bukan proyek formalitas, melainkan kebutuhan yang wajib dipenuhi negara,” kata Sukandi.












