ACEH SELATAN, Bersuarakita – Proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah (SR) air bersih senilai Rp4,7 miliar di Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, menuai sorotan tajam.
Selain diduga gagal fungsi, proyek ini kini dinilai berpotensi mengandung pelanggaran hukum, baik dari sisi administrasi, kontraktual, hingga pidana.
Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, menilai kondisi di lapangan tidak sekadar mencerminkan kelalaian teknis, melainkan mengarah pada dugaan kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.
“Kalau infrastruktur sudah dibangun tetapi tidak bisa difungsikan, maka ini bukan sekadar cacat teknis. Dalam perspektif hukum, ini dapat dikategorikan sebagai kegagalan pekerjaan konstruksi yang berimplikasi pada tanggung jawab hukum penyedia jasa dan pihak terkait,” ujar Sukandi, Selasa (05/05/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang secara tegas mewajibkan setiap pekerjaan memenuhi standar mutu, keamanan, keselamatan, serta kelaikan fungsi.
Dalam konteks ini, proyek yang belum dapat dimanfaatkan masyarakat, bahkan telah menunjukkan kerusakan fisik sejak awal, menurutnya patut diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Ketika hasil pekerjaan tidak laik fungsi, maka ada dua kemungkinan, kelalaian berat atau kesengajaan. Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, namun sama-sama serius,” tegasnya.
Menurutnya, temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan, mulai dari dudukan meter air yang retak dan pecah, hingga jaringan pipa yang tidak ditanam sesuai standar teknis. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Lebih jauh, Sukandi menilai proyek ini juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara. Anggaran miliaran rupiah telah terserap, namun manfaatnya belum dirasakan masyarakat.
“Jika anggaran sudah dicairkan sementara output tidak dapat digunakan, maka itu masuk dalam indikasi kerugian keuangan daerah. Ini bukan lagi ranah administratif, tetapi bisa ditarik ke wilayah tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana, perbuatan yang merugikan keuangan negara, baik karena penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, maupun kelalaian yang disengaja dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, aspek perencanaan proyek juga dinilai bermasalah. Fakta bahwa jaringan distribusi tetap dibangun sementara instalasi pengolahan air belum siap beroperasi akibat kendala listrik, menunjukkan adanya ketidaksinkronan yang fatal.
“Ini indikasi kuat adanya perencanaan yang tidak matang. Dalam hukum konstruksi, kegagalan perencanaan juga merupakan bagian dari tanggung jawab hukum. Tidak bisa dibebankan hanya kepada pelaksana di lapangan,” kata Sukandi.
Proyek yang mencakup tiga gampong, Ujung Tanoh, Rambong, dan Bukit Gadeng dengan target sekitar 700 sambungan rumah ini diketahui mulai dikerjakan sejak 5 Agustus 2025 dan ditargetkan selesai 17 Maret 2026.
Hingga akhir 2025, progres fisik diklaim mencapai 97 persen, dengan pembayaran sekitar 65 persen telah dicairkan. Namun demikian, kondisi fisik yang telah mengalami kerusakan sebelum difungsikan justru memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tidak memenuhi standar kualitas dan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sukandi menegaskan bahwa situasi ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.
“Kami mendorong audit investigatif menyeluruh, baik secara teknis maupun keuangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka harus diproses secara hukum tanpa kompromi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan sanksi kontraktual terhadap pihak pelaksana, termasuk kemungkinan blacklisting apabila terbukti lalai atau tidak memenuhi kewajiban.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Proyek publik harus memberi manfaat, bukan sekadar menjadi formalitas penyerapan anggaran,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi krusial untuk segera mengambil langkah korektif, termasuk evaluasi total, penegakan hukum, serta memastikan perlindungan terhadap hak dasar masyarakat atas akses air bersih.












