Daerah  

BPK Temukan Dugaan Mark Up Rp398 Juta pada Pengadaan Arena MTQ Aceh di Pidie Jaya

PIDIE JAYA,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah temuan dalam pelaksanaan pekerjaan Sewa Sarana dan Prasarana Seluruh Arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXVII Aceh yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) pada Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Pidie Jaya.

Data dan dokumen ini diperoleh Bersuarakita.id setelah menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 12.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, BPK menemukan indikasi kelebihan pembayaran atau pemahalan harga sebesar Rp398.386.921,14 pada pekerjaan yang dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Aceh tersebut.

Temuan itu bermula dari pemeriksaan atas proses perencanaan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga pelaksanaan pengadaan melalui sistem e-Katalog yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BPK mencatat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dapat mempertanggungjawabkan secara memadai proses penyusunan RAB dan survei referensi harga yang dijadikan dasar pengadaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tenaga ahli konsultan perencana yang menyusun RAB melibatkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta pihak penyedia jasa. Bahkan, pimpinan CV QPC berinisial NA disebut ikut memberikan konsep kegiatan yang kemudian menjadi dasar penyusunan anggaran.

Menurut BPK, kondisi tersebut menimbulkan indikasi bahwa pihak penyedia yang kemudian memperoleh pekerjaan telah terlibat sejak tahap awal penyusunan RAB.

“RAB disesuaikan dengan konsep yang telah ditawarkan oleh penyedia, sehingga terdapat indikasi penyedia turut berperan dalam penyusunan RAB,” tulis BPK dalam laporannya.

Temuan lainnya menunjukkan adanya indikasi bahwa penyedia jasa telah dipilih sebelum proses pengadaan dilakukan secara resmi.

BPK mengungkapkan komunikasi antara pihak DSI dengan pimpinan CV QPC telah berlangsung sejak akhir 2024 melalui pemaparan konsep penyelenggaraan MTQ. Komunikasi tersebut berlanjut hingga memasuki tahapan pengadaan pada tahun 2025.

Selain itu, pemeriksaan terhadap perangkat komputer di lingkungan DSI menemukan dokumen RAB bertanggal 26 Agustus 2025 yang telah mencantumkan nama CV QPC sebagai penyedia jasa.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa penentuan penyedia mendahului proses pengadaan yang semestinya dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan memenuhi prinsip persaingan sehat.

Berdasarkan hasil penelusuran transaksi elektronik, seluruh tahapan mulai dari proses negosiasi hingga persetujuan pesanan berlangsung dalam waktu kurang dari 10 menit pada 13 September 2025.

Padahal, mekanisme e-Purchasing mengharuskan adanya proses negosiasi harga, reviu paket, serta persetujuan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam pengadaan.

Temuan tersebut memperkuat indikasi bahwa proses pengadaan tidak berjalan secara optimal sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan harga sejumlah peralatan yang disewa untuk pelaksanaan MTQ, BPK menemukan adanya selisih harga yang cukup signifikan.

Peralatan yang menjadi objek pemeriksaan antara lain sound system 60.000 watt dan rigging, lighting panggung utama, videotron atau LED screen, genset 60 KVA dan 80 KVA, lampu penerangan area panggung, serta barricade.

BPK menghitung total harga netto pekerjaan mencapai sekitar Rp1,007 miliar. Sementara hasil konfirmasi harga riil peralatan terkait hanya sekitar Rp609,5 juta.

Dari perbandingan tersebut, BPK mengidentifikasi adanya indikasi pemahalan harga sebesar Rp398.386.921,14.

Selain persoalan administrasi dan pengadaan, BPK juga menemukan bahwa penyedia tidak mampu menyelesaikan penyediaan perlengkapan panggung utama tepat waktu pada malam pembukaan MTQ XXXVII Aceh yang berlangsung pada 1 November 2025.

Keterlambatan meliputi pemasangan dekorasi panggung, penataan kursi, pemasangan televisi, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Akibat keterlambatan tersebut, pihak DSI bersama aparatur pemerintah daerah dan sejumlah pemangku kepentingan harus membantu menyelesaikan pekerjaan menjelang acara dimulai.

Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa proses pengadaan tidak sepenuhnya memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BPK menilai kondisi tersebut menyebabkan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kehilangan kesempatan memperoleh harga terbaik, tidak terciptanya persaingan usaha yang sehat, serta terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp398.386.921,14.

Karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pidie Jaya agar memerintahkan Kepala Dinas Syariat Islam memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Dalam laporan yang sama, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Kepala DSI disebut menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.