ACEH SELATAN,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Aceh Selatan. Temuan tersebut mencakup pembayaran honorarium guru yang melampaui batas ketentuan, penggunaan dana di luar petunjuk teknis (juknis), hingga kelebihan pembayaran belanja operasional sekolah sebesar Rp37.461.300.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang diperoleh media ini.
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti masih lemahnya kepatuhan sejumlah satuan pendidikan terhadap ketentuan pengelolaan Dana BOSP, meski anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai puluhan miliar rupiah.
Salah satu temuan utama BPK adalah pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan yang melampaui batas maksimal sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2025.
Regulasi terbaru membatasi penggunaan Dana BOSP untuk pembayaran honorarium maksimal 20 persen dari total dana yang diterima sekolah. Namun, hasil audit menunjukkan terdapat sekolah yang mengalokasikan honorarium hingga 35,30 persen.
Empat sekolah yang tercatat melampaui batas tersebut yakni:
SDN Kampung Kapeh; SDN 2 Ladang Rimba; SMPN 3 Kluet Timur; dan SMPN 3 Labuhanhaji Barat.
Dalam pemeriksaan, para kepala sekolah menjelaskan bahwa perubahan juknis yang ditetapkan pada Mei 2025 terlambat mereka terima. Akibatnya, pembayaran honorarium pada tahap kedua tetap menggunakan skema sebelumnya karena guru dan tenaga kependidikan telah melaksanakan tugas sesuai penugasan.
Selain pembayaran honorarium, BPK juga menemukan penggunaan Dana BOSP untuk membayar iuran tahunan sejumlah forum profesi pendidikan, seperti Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), serta Kelompok Kerja Guru (KKG).
Menurut BPK, pengeluaran tersebut tidak termasuk komponen penggunaan Dana BOSP yang diperbolehkan dalam petunjuk teknis.
Kepada auditor, sembilan kepala sekolah mengakui pembayaran iuran dilakukan karena forum-forum tersebut tidak memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan peningkatan kompetensi guru, koordinasi kepala sekolah, hingga pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS2N).
Akibat penggunaan dana di luar ketentuan tersebut, BPK mencatat adanya pemborosan anggaran sebesar Rp31.206.520.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja operasional sekolah senilai Rp37.461.300.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, kelebihan pembayaran itu dipicu oleh sejumlah persoalan administrasi, antara lain kuitansi yang nilainya disesuaikan dengan aplikasi ARKAS sehingga tidak mencerminkan transaksi sebenarnya, ketidaksesuaian antara rincian pembelian dengan total kuitansi, selisih pencatatan antara laporan realisasi anggaran dan buku kas umum, hingga pembayaran honor kepada pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak diperbolehkan menggunakan Dana BOSP.
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengendalian administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana di tingkat sekolah.
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan permasalahan tersebut terjadi karena kepala sekolah belum sepenuhnya menyesuaikan pengelolaan Dana BOSP dengan ketentuan terbaru, belum memahami secara utuh aturan penggunaan anggaran, serta bendahara sekolah belum menyusun laporan pertanggungjawaban yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas temuan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan pengawasan penggunaan Dana BOSP di seluruh sekolah, memastikan setiap kepala sekolah mematuhi petunjuk teknis yang berlaku, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp37.461.300 ke kas daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.












