NAGAN RAYA,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengadaan ribbon atau pita tinta printer kartu identitas elektronik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nagan Raya.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 yang mengungkap bahwa belanja pengadaan ribbon senilai ratusan juta rupiah tidak dapat diyakini kebenarannya dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp347,81 miliar dengan realisasi Rp320,78 miliar atau 92,23 persen. Dari jumlah tersebut, terdapat realisasi belanja alat dan bahan komputer sebesar Rp989,80 juta, termasuk pengadaan ribbon untuk kebutuhan pencetakan e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil.
BPK mencatat pengadaan ribbon dilakukan melalui tiga kontrak berbeda dengan total pengadaan 74 ribbon e-KTP dan 40 ribbon KIA. Selain itu terdapat tambahan pembelian langsung sembilan ribbon e-KTP hingga April 2026.
Namun, proses pengadaan dan serah terima barang dinilai tidak tertib serta minim pengawasan. Barang diketahui diterima langsung oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran tanpa mekanisme pengendalian yang memadai.
Hasil wawancara BPK dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bahkan mengungkap bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti adanya kontrak pengadaan tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen penerimaan barang.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku hanya melaksanakan satu kontrak melalui e-katalog. Dua kontrak lainnya disebut dilakukan oleh Pejabat Pengadaan, meskipun masih berada dalam lingkup pengawasan PPK.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan pengelolaan persediaan ribbon yang dinilai tidak tertib dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Saat pemeriksaan fisik pada 29 April 2026, tim auditor hanya menemukan 20 ribbon e-KTP, terdiri atas 10 ribbon yang telah terpakai, sembilan ribbon masih berisi, dan satu ribbon dalam kondisi rusak. Sementara seluruh ribbon KIA yang tercatat dalam pengadaan tidak ditemukan.
BPK mengungkap bahwa Disdukcapil tidak memiliki Bendahara Barang definitif, tidak melakukan pencatatan persediaan secara memadai, dan tidak memiliki sistem penyimpanan yang jelas terhadap barang tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, Pembantu Bendahara Pengeluaran tidak dapat menunjukkan keberadaan sisa ribbon dengan alasan barang tersebut hilang. Kondisi ini berdampak langsung pada pelayanan publik karena pencetakan e-KTP sempat terhenti akibat kehabisan ribbon.
Dalam pemeriksaan lanjutan, BPK juga melakukan konfirmasi kepada pihak penyedia, CV Ko. Hasilnya, perusahaan tersebut menyatakan tidak pernah membeli kembali ribbon dari Disdukcapil sebagaimana informasi yang berkembang.
Kepala Disdukcapil Nagan Raya juga menyatakan tidak pernah menerima uang dari Pembantu Bendahara Pengeluaran dan tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran utang kepada pihak ketiga yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran atas pengadaan ribbon yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp223.909.176,40.
Selain itu, nilai yang sama menyebabkan saldo Belanja Barang dan Jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menjadi lebih saji sebesar Rp223,9 juta.
Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena Kepala Disdukcapil selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengadaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Kepala Disdukcapil menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan auditor.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya agar memerintahkan Kepala Disdukcapil untuk meningkatkan pengendalian terhadap seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp223.909.176,40 ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












