PIDIE JAYA,Bersuarakita – Upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Kabupaten Pidie Jaya terus mendapat pengawasan ketat. Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh turun langsung ke lapangan untuk mendampingi proses penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Rusak Sedang Tahap I, sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara.
Pendampingan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) di Gampong Meunasah Bie dan Gampong Blang Cut, Kecamatan Meurah Dua, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie Jaya.
Tim BPKP Aceh melakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungi langsung rumah-rumah calon penerima bantuan, berdialog dengan warga, serta mencocokkan kondisi bangunan dengan data penerima yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan stimulan benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak sesuai tingkat kerusakan rumah akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Pidie Jaya.
Selain melakukan pengecekan fisik bangunan, tim pendamping juga mengevaluasi administrasi penyaluran bantuan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
BPBD Kabupaten Pidie Jaya menyebut pendampingan BPKP menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyaluran bantuan pemerintah.
Melalui pendampingan tersebut, pemerintah berharap seluruh bantuan yang diberikan mampu mempercepat pemulihan kondisi masyarakat terdampak, sehingga proses pembangunan kembali rumah warga dapat berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Sinergi antara BPBD Kabupaten Pidie Jaya dan Perwakilan BPKP Aceh juga menjadi komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah bantuan negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Pendampingan lapangan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan pemulihan pascabencana yang terus dilakukan pemerintah guna mewujudkan proses rehabilitasi yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus mempercepat bangkitnya kehidupan masyarakat Pidie Jaya pascabencana hidrometeorologi.












