ACEH SELATAN,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan berupa pabrik pengolahan minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan aset perkebunan sawit yang memiliki nilai investasi mencapai Rp11.624.118.950.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang diperoleh Bersuarakita.id.
BPK mencatat aset investasi tersebut terdiri atas tanah seluas 51.200 meter persegi senilai Rp1,371 miliar, bangunan berupa satu unit pabrik dan lima rumah dinas kopel senilai Rp490,54 juta, peralatan dan mesin senilai Rp9,58 miliar, serta aset jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp174,97 juta.
Aset tersebut dibangun untuk mendukung usaha pengolahan minyak sawit di Kecamatan Trumon. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak 2021 fasilitas tersebut telah berhenti beroperasi dan dibiarkan terbengkalai tanpa pengelolaan maupun pemanfaatan yang memadai.
BPK mengungkap, upaya Pemkab Aceh Selatan mengganti pengelola dari Perusahaan Daerah Fajar Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Maju Produktif (Perseroda DMP) tidak disertai dengan kesiapan kelembagaan maupun perencanaan bisnis yang memadai.
Hingga pemeriksaan berakhir, Perseroda DMP belum menjalankan aktivitas usaha ataupun mengelola aset tersebut. Pemerintah daerah juga belum melengkapi struktur organisasi perusahaan, perangkat pengelola, sumber daya manusia, modal kerja, maupun mekanisme operasional yang diperlukan untuk menjalankan usaha pengolahan CPO.
Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pergantian perusahaan pengelola dilakukan tanpa perencanaan dan persiapan yang matang, sehingga aset bernilai miliaran rupiah tersebut tetap tidak produktif.
Selain pabrik yang mangkrak, BPK juga menemukan adanya aset perkebunan kelapa sawit produktif seluas sekitar tiga hektare dengan usia tanaman berkisar tujuh hingga sembilan tahun.
Ironisnya, pemerintah daerah tidak memiliki data maupun informasi yang memadai mengenai pengelolaan hasil kebun tersebut. Bahkan, aset perkebunan itu tidak tercatat sebagai aset tetap maupun aset properti investasi dalam administrasi Pemkab Aceh Selatan.
Temuan lainnya yang menjadi sorotan adalah lemahnya sistem pengamanan aset daerah. Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi pabrik maupun perkebunan tidak dilengkapi sistem pengamanan, penjagaan, ataupun pengawasan yang memadai.
BPK menilai pemerintah daerah juga belum memiliki mekanisme pengendalian dan monitoring terhadap pemanfaatan aset, sehingga muncul risiko aset daerah dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang.
Bahkan, hasil produksi dari kebun sawit produktif tersebut tidak diketahui siapa yang memanen, mengelola, maupun menjualnya.
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan usaha dan pengamanan aset daerah oleh Pemkab Aceh Selatan.
Akibatnya, aset yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah bernilai miliaran rupiah menjadi terbengkalai dan belum mampu memberikan manfaat ekonomi maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah.












