Daerah  

BPK Temukan Dugaan Mark Up Dana BOS di Aceh Singkil, Kepala Sekolah Akui Terima Fee Pembelian Buku

ACEH SINGKIL,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Aceh Singkil.

Temuan tersebut meliputi pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya hingga praktik pemberian fee pembelian buku pelajaran kepada kepala sekolah.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang diperoleh Bersuarakita.id.

Dalam laporan tersebut disebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menganggarkan Belanja BOSP sebesar Rp17,99 miliar, dengan realisasi hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp17,59 miliar atau 97,78 persen dari pagu anggaran.

Namun, hasil uji petik BPK pada sejumlah sekolah menemukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan dana yang semestinya digunakan untuk menunjang operasional pendidikan.

BPK menemukan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOSP pada lima sekolah tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan dengan nilai mencapai Rp70.704.330,19.

Perbedaan tersebut muncul setelah BPK membandingkan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan hasil pemeriksaan fisik serta transaksi pembelian yang sebenarnya.

Lima sekolah yang menjadi sampel pemeriksaan yakni, UPTD SPF SMP Negeri 3 Gunung Meriah; UPTD SPF SMP Negeri 2 Singkil Utara; UPTD SPF SD Negeri 1 Kuala Baru Sungai; UPTD SPF SMP Negeri 1 Kuala Baru; dan UPTD SPF SMP Negeri 3 Singkil Utara.

BPK mengungkap, berdasarkan konfirmasi kepada penyedia barang, transaksi pembelian yang tercantum dalam Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tidak sepenuhnya sesuai dengan transaksi sebenarnya. Faktanya, sebagian barang dibeli secara manual dan pembayarannya dilakukan setelah dana BOSP diterima sekolah.

Lebih lanjut, kepala sekolah dan bendahara BOSP mengakui bahwa selisih dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah yang tidak dapat dibebankan kepada Dana BOSP. Namun, mereka tidak mampu menunjukkan bukti pengeluaran atas penggunaan dana tersebut.

Selain itu, para kepala sekolah juga mengakui dokumen pertanggungjawaban yang dilampirkan bukan merupakan bukti transaksi yang sebenarnya, melainkan dibuat untuk memenuhi kebutuhan penyusunan laporan penggunaan Dana BOSP.

Selain persoalan LPJ, BPK juga menemukan praktik pemberian fee dari penyedia buku pelajaran kepada kepala sekolah.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 20 sekolah, diketahui terdapat pemberian fee dengan nilai Rp135.122.496.

Hasil konfirmasi kepada penyedia buku menunjukkan fee diberikan berdasarkan nilai pembelian buku oleh sekolah, yakni sebesar 8 persen untuk pembelian buku dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan 20 persen untuk pembelian buku reguler.

Fee tersebut diberikan kepada masing-masing kepala sekolah yang melakukan pembelian buku melalui penyedia PT MBP.

Dalam pemeriksaan, seluruh kepala sekolah yang diperiksa mengakui menerima fee tersebut. Mereka juga menyatakan belum pernah menyetorkannya ke kas negara maupun kas daerah karena menganggap uang tersebut merupakan pemberian pribadi.

Atas temuan tersebut, seluruh kepala sekolah menyatakan bersedia mengembalikan fee yang diterima.

BPK menyatakan permasalahan tersebut mengakibatkan sekolah dan peserta didik tidak memperoleh manfaat optimal dari Dana BOSP karena sebagian belanja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, BPK menghitung terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp205.826.826,19, sehingga realisasi Belanja Barang dan Jasa BOSP pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tercatat lebih saji dengan nilai yang sama.

Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil dinilai belum optimal melakukan pengendalian serta pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS. Di sisi lain, kepala sekolah belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam merealisasikan maupun mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Aceh Singkil melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan agar Bupati Aceh Singkil memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan pengelolaan Dana BOS, mengevaluasi kinerja Tim Manajemen BOS, menginstruksikan seluruh kepala sekolah dan bendahara sekolah agar lebih cermat dalam pengelolaan Dana BOSP, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp205.826.826,19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.