Daerah  

PWI Tempuh Jalur Hukum, Hotman Paris Dilaporkan atas Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan

JAKARTA,Bersuarakita — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. PWI melaporkan Hotman menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor dalam laporan tersebut adalah Anrico Pasaribu, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat.

Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan keputusan menempuh jalur hukum diambil karena PWI menilai pernyataan Hotman telah menyinggung dan merendahkan profesi wartawan.

Menurut Edison, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman belum cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak, enggak gitu lho ya. Seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Edison kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Edison juga mempertanyakan ketulusan permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris.

“Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan permohonan maaf, tetapi sepertinya itu hanya seperti kebiasaan yang dilakukan. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam,” ujarnya.

Dia menegaskan, laporan tersebut merupakan keputusan PWI Pusat yang diwakili sejumlah pengurus, termasuk unsur bidang hukum.

PWI, kata Edison, berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang konteks serta alasan di balik pernyataan Hotman yang kemudian menuai polemik.

“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu,” kata dia.

Sebagai bukti awal, PWI menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman dan telah beredar luas di masyarakat.

“Video yang sudah beredar luas itu yang akan kami sampaikan nanti kepada penyidik,” ujar Edison.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

Pernyataan itu disampaikan Hotman ketika menjawab pertanyaan awak media setelah mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026), Hotman menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘lu punya otak enggak sih?’” kata Hotman.

Hotman menyatakan pernyataannya tersebut tidak dikutip secara utuh. Dia menjelaskan, ucapan itu muncul setelah dirinya merasa telah menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkara yang sedang dibahas.

Menurut Hotman, awalnya seorang wartawan bertanya apakah terdapat agenda tersembunyi dari instansi penegak hukum dalam perkara tersebut. Hotman mengaku menjawab tidak mengetahui persoalan itu dan tidak memiliki kapasitas untuk menjawabnya.

Namun, setelah itu, wartawan lain kembali menanyakan kemungkinan adanya kekeliruan yang dilakukan instansi tersebut.

Hotman mengaku terpancing emosi karena merasa telah memberikan jawaban atas pertanyaan sebelumnya.

“Akhirnya saya jawab, kamu punya otak enggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu,” kata Hotman.

Meski Hotman telah menyampaikan permintaan maaf, PWI tetap memilih menempuh proses hukum. Organisasi profesi wartawan tersebut menilai persoalan itu perlu diuji melalui mekanisme hukum untuk memastikan konteks dan pertanggungjawaban atas pernyataan yang dipersoalkan.

Sumber : iNews