Daerah  

Polresta Barelang Tindak 83 Pengendara Knalpot Brong, Kendaraan Diamankan

BATAM,Bersuarakita — Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menindak 83 pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah balap liar dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang.

Hasil penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/7/2026). Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo.

Afiditya mengatakan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Fenomena tersebut juga kerap dikaitkan dengan aksi kebut-kebutan dan balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu aksi balap liar,” ujar Afiditya.

Penindakan dilakukan pada 17-18 Juli 2026 di sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran dan aksi balap liar. Di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah.

Dari kegiatan tersebut, petugas menindak 83 pelanggar dan mengamankan 83 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Para pengendara yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dikenai tilang. Kendaraan yang diamankan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, kepolisian juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 mengenai kewenangan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta ketentuan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Afiditya mengatakan, penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan.

Satlantas Polresta Barelang secara berkala melakukan penyuluhan kepada pelajar, perusahaan, pengurus RT/RW, serta sosialisasi kepada pemilik dan pengelola bengkel.

Edukasi juga dilakukan melalui media cetak, radio, dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengawasi penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak mereka. Kendaraan yang digunakan juga diminta memenuhi persyaratan teknis dan dilengkapi dokumen yang sah.

Pihak sekolah turut diminta memberikan edukasi kepada pelajar agar tidak terlibat aksi balap liar maupun menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Polresta Barelang menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.

Masyarakat yang menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun pelanggaran lalu lintas dapat melapor melalui layanan Polisi 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.