NAGAN RAYA,Bersuarakita – Masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kembali menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Namun, sikap yang lahir melalui Sidang Rakyat Beutong, Rabu (22/7/2026), tidak berhenti pada penolakan semata. Masyarakat juga mengusulkan pengakuan Otoritas Adat Beutong sebagai bagian dari sistem pengelolaan wilayah berbasis adat yang dinilai mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus menjadi solusi jangka panjang bagi perlindungan sumber daya alam.
Dalam sidang rakyat tersebut meminta pemerintah mencabut seluruh izin pertambangan yang telah diterbitkan di kawasan Beutong.
Kemudian menolak seluruh bentuk aktivitas pertambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang, serta meminta pemerintah mengakui Otoritas Adat Beutong sebagai warisan leluhur yang selama ini diyakini menjadi bagian dari tata kelola masyarakat adat Aceh.
Pimpinan Sidang Rakyat Beutong, Tgk. Malikul Aziz atau Abu Kamil, mengatakan seluruh keputusan itu merupakan hasil musyawarah yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Menurutnya, masyarakat memilih menempuh jalur damai dan konstitusional untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
“Yang kami perjuangkan adalah pencabutan izin tambang melalui cara-cara damai, tanpa kekerasan. Seluruh masyarakat Beutong juga telah sepakat menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah ini,” ujar Abu Kamil.
Ia menambahkan, masyarakat juga berharap pemerintah memberikan pengakuan terhadap Otoritas Adat Beutong sebagai bagian dari sistem adat yang diwariskan secara turun-temurun sesuai dengan nilai dan aturan adat Aceh.
Abu Kamil menilai penolakan terhadap aktivitas pertambangan bukanlah sikap yang muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, masyarakat Beutong sebelumnya juga pernah menyuarakan penolakan terhadap rencana pertambangan di kawasan tersebut hingga berujung pada proses hukum yang berakhir dengan pencabutan izin usaha pertambangan. Berdasarkan pengalaman tersebut, ia berharap pemerintah kembali mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam di Beutong.
Selain menyampaikan hasil sidang, Abu Kamil juga mengapresiasi masyarakat, ulama, tokoh adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai elemen masyarakat Aceh yang hadir serta mendukung perjuangan masyarakat Beutong.
Dukungan terhadap hasil Sidang Rakyat Beutong juga datang dari Majelis Adat Aceh (MAA). Anggota MAA, Fauzi Umar, menilai inisiatif pembentukan Otoritas Adat Beutong merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan lingkungan berbasis kearifan lokal yang telah hidup di tengah masyarakat Aceh selama turun-temurun.

Menurut Fauzi, keberadaan masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama kawasan hutan yang menjadi sumber air dan penopang kehidupan masyarakat.
“Menjaga hutan berarti menjaga sumber air. Ketika hutan tetap lestari, sawah masyarakat, sungai, dan sumber kehidupan lainnya juga akan tetap terpelihara. Karena itu, inisiatif masyarakat Beutong perlu mendapat dukungan dari semua pihak,” katanya.
Ia menjelaskan, Aceh memiliki landasan hukum yang memberikan ruang terhadap penguatan kelembagaan adat, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur kekhususan dan keistimewaan Aceh, serta pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fauzi mengungkapkan, Majelis Adat Aceh bersama Wali Nanggroe saat ini juga tengah menyusun rancangan Peraturan Wali Nanggroe mengenai pengelolaan hutan adat.
Menurutnya, berbagai aspirasi yang berkembang dalam Sidang Rakyat Beutong akan menjadi salah satu bahan masukan dalam penyusunan regulasi tersebut agar dapat menjadi pedoman bagi penguatan tata kelola hutan berbasis adat di Aceh.
Ia menambahkan, penguatan otoritas adat bukan hanya relevan bagi Beutong, tetapi juga dapat menjadi model bagi wilayah lain di Aceh yang memiliki masyarakat hukum adat dengan karakteristik serupa.
Di sisi lain, polemik pertambangan di Beutong masih menjadi isu yang memerlukan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, hasil Sidang Rakyat Beutong pada dasarnya merupakan penyampaian aspirasi masyarakat yang akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait izin pertambangan maupun penguatan kelembagaan adat.












