ACEH SELATAN,Bersuarakita – Potensi pertambangan di Kabupaten Aceh Selatan belum tergarap secara maksimal untuk memperkuat pendapatan daerah. Padahal, wilayah ini memiliki kawasan peruntukan pertambangan yang luas, mencakup mineral logam, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), hingga potensi bahan radioaktif.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025.
BPK menyebut potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor MBLB belum tergali secara optimal. Begitu pula potensi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) dari sektor pertambangan yang dinilai belum dapat diperoleh secara maksimal.
Padahal, pada 2025 sektor mineral dan batu bara menyumbang DBH-SDA sekitar Rp5,86 miliar. Namun, angka tersebut turun dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar Rp8,18 miliar.
Secara keseluruhan, penerimaan DBH-SDA Aceh Selatan juga turun dari Rp15,90 miliar pada 2024 menjadi Rp9,89 miliar pada 2025.
Kondisi ini terjadi di tengah rendahnya kemandirian fiskal daerah. Dari total realisasi pendapatan Aceh Selatan sebesar Rp1,29 triliun pada 2025, pendapatan transfer menyumbang sekitar 82,40 persen. Sementara PAD hanya berkontribusi sekitar 15,90 persen.
BPK menilai persoalan tersebut berkaitan dengan belum optimalnya inventarisasi, pengembangan, koordinasi, dan pembinaan pengelolaan sektor pertambangan untuk mendukung legalitas usaha pertambangan.
Dalam dokumen RKPD Aceh Selatan 2026, kawasan mineral logam tercatat mencapai sekitar 152.511,42 hektare, mineral bukan logam dan batuan sekitar 15.488,57 hektare, serta kawasan radioaktif sekitar 58.189,04 hektare.
Atas temuan tersebut, Plt. Kepala Bapenda menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Plt. Kepala Bapenda bersama Kepala Bidang P3EPD melakukan inventarisasi potensi pertambangan di seluruh wilayah Aceh Selatan serta mendorong pengembangannya sesuai peraturan perundang-undangan.












