PIDIE JAYA,Bersuarakita – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka yang dilimpahkan yakni Maulidin bin Bukhari (42), warga Gampong Mayang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Sehari-hari, tersangka berprofesi sebagai petani atau pekebun.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P-21 melalui Surat Nomor B-1187/L.1.31/Enz.1/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti berupa empat bungkus diduga ganja dengan berat bersih 75 gram.
Selain ganja, turut diserahkan satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, satu kotak kaleng kue merek Nissin warna cokelat, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BL 4439 ZAR.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/06/IV/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tertanggal 11 April 2026.
Sebanyak lima personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mengawal proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Dengan rampungnya tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pidie Jaya menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.












