BATAM,Bersuarakita – Bea Cukai Batam bersama gabungan instansi terkait akhirnya mengambil langkah tegas untuk menggulung peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang kian menjamur di Kota Batam. Praktik gelap ini tidak hanya menggerogoti penerimaan negara, tetapi juga meloloskan pundi-pundi keuntungan fantastis ke kantong oknum pengusaha nakal.
Secara hukum, para pelaku peredaran rokok polos ini berdiri di atas ancaman pidana berat. Sesuai Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda membengkak—minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kepada negara.
Bea Cukai Batam dan tim gabungan (penindak), membidik pengusaha berinisial WL (diduga dalang/pemain utama) berdasarkan informasi dari sumber masyarakat berinisial ML.
Diproduksi di kawasan industri Batam Center, diselundupkan lewat pelabuhan tikus Barelang, dan diedarkan di warung-warung Kota Batam hingga luar daerah.
Penindakan dan pengumpulan data terkini berlangsung intensif, dengan pengungkapan informasi pada Senin (27/7).
Rokok ilegal marak karena harga murah (sekitar Rp13.000/bungkus) sehingga sangat diminati pasar, memicu oknum memanfaatkan celah demi meraup untung pribadi.
Modus operandi dilakukan dengan memproduksi rokok di dalam daerah, lalu menyelundupkannya keluar Batam melalui pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) untuk mengelabui pengawasan petugas. WL dan Pabrik di Batam Center












