BATAM,Bersuarakita – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Kepulauan Riau meminta keterbukaan dokumen anggaran proyek pembangunan jalan dan landfill di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Kota Batam, yang menelan anggaran APBD 2026 sebesar Rp44,05 miliar.
Permohonan keterbukaan informasi publik tersebut disampaikan melalui surat bernomor 102/DPD/LSM/PENJARA/KEPRI/X/2026 yang diantarkan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Senin (26/10/2026).
Surat itu diterima oleh staf DLH Kota Batam, Sulsia. Pengantaran dilakukan pengurus LSM PENJARA Kepri bersama Tim 10 Media.
Ketua DPD LSM PENJARA Kepri, Philip Laia, meminta Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BOQ) proyek pembangunan jalan dan landfill TPA Telaga Punggur.
Berdasarkan informasi yang disampaikan LSM PENJARA Kepri, proyek tersebut dibiayai APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp44.057.734.613. Pekerjaan itu dilaksanakan oleh PT Pulau Bulan Indo Perkasa.
Menurut Philip, permohonan tersebut merupakan langkah persuasif untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan dan rincian penggunaan anggaran proyek yang bersumber dari uang publik.
Ia menyatakan pihaknya menunggu jawaban tertulis dari DLH Kota Batam sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Permintaan dokumen RAB dan BOQ dinilai penting untuk memberikan gambaran lebih terperinci mengenai komponen pekerjaan, volume, spesifikasi, serta alokasi biaya dalam proyek tersebut.
Keterbukaan dokumen juga menjadi salah satu instrumen bagi masyarakat untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah.
Permohonan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam konteks keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 memberikan landasan bagi masyarakat untuk meminta informasi publik kepada badan publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
LSM PENJARA Kepri bersama Tim 10 Media menyatakan akan terus memantau perkembangan permohonan tersebut dan menunggu tanggapan resmi dari DLH Kota Batam.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai jawaban resmi DLH Kota Batam atas permohonan tersebut. Konfirmasi kepada pihak DLH diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pelayanan permintaan informasi serta status dokumen yang dimohonkan.












