ACEH SELATAN,Bersuarakita – Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah, camat, keuchik, serta instansi terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi ekstrem di wilayah tersebut.
Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Bupati Aceh Selatan Nomor 03/INSTRK/2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Bencana Hidrometeorologi Ekstrem di Kabupaten Aceh Selatan, yang mulai berlaku pada 26 Oktober 2026.
Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah mengantisipasi berbagai potensi bencana, mulai dari hujan berintensitas tinggi, banjir, tanah longsor, angin kencang, gelombang tinggi, hingga kejadian lain yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, mengganggu aktivitas sosial ekonomi, serta merusak lingkungan dan infrastruktur.
Bupati menekankan perlunya langkah antisipatif yang terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan untuk meminimalkan risiko bencana serta mempercepat penanganan apabila terjadi keadaan darurat.
Dalam instruksi tersebut, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan diminta meningkatkan pemantauan dan penyebarluasan informasi peringatan dini berdasarkan informasi resmi dari instansi berwenang.
BPBD juga diminta memetakan wilayah rawan bencana, terutama kawasan yang berpotensi mengalami banjir, tanah longsor, angin kencang, dan bencana lainnya.
Selain itu, kesiapan personel, peralatan, kendaraan operasional, sarana komunikasi, logistik, serta kebutuhan kedaruratan lainnya harus ditingkatkan.
BPBD juga diinstruksikan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, instansi vertikal, perangkat daerah, relawan, dan unsur terkait. Persiapan mekanisme evakuasi, lokasi pengungsian, serta jalur penyelamatan bagi masyarakat di wilayah berisiko turut menjadi perhatian.
Lembaga tersebut juga diminta melakukan kaji cepat dan melaporkan perkembangan situasi bencana kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Instruksi Bupati itu juga menyasar seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Masing-masing perangkat daerah diminta mengidentifikasi potensi risiko bencana yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan pelayanan publik, sekaligus menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana sesuai kewenangannya.
Kesiapan fasilitas pelayanan dasar, seperti layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi, komunikasi, dan pelayanan sosial, menjadi bagian dari langkah antisipasi.
Perangkat daerah juga diminta menyiapkan dukungan logistik dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak sesuai kemampuan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tingkat kecamatan dan gampong, para camat dan keuchik diminta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bencana serta mengaktifkan koordinasi dengan BPBD dan instansi terkait.
Mereka juga diminta mendata kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus, termasuk lanjut usia, anak-anak, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta warga yang memerlukan bantuan dalam proses evakuasi.
Kesiapan jalur evakuasi, tempat pengungsian, dan sarana penyelamatan juga harus dipastikan.
Masyarakat diimbau menjaga kebersihan saluran air, tidak membuang sampah sembarangan, serta menghindari aktivitas berisiko di kawasan rawan bencana.
Camat dan keuchik juga diminta segera melaporkan peningkatan risiko, tanda-tanda bencana, atau kejadian yang berpotensi mengancam keselamatan warga di wilayah masing-masing.
Untuk mengantisipasi dampak bencana terhadap infrastruktur, perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum, lingkungan hidup, perhubungan, dan sektor terkait diminta memeriksa kondisi jalan, jembatan, drainase, saluran air, tebing, serta fasilitas pelayanan publik yang berpotensi terdampak.
Langkah antisipatif tersebut dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan ketersediaan anggaran, dengan memprioritaskan lokasi berisiko tinggi serta tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan penyampaian informasi mengenai potensi bencana, peringatan dini, langkah penyelamatan diri, dan prosedur evakuasi melalui saluran komunikasi yang mudah diakses masyarakat.
Informasi yang disampaikan harus bersumber dari instansi berwenang. Masyarakat dan seluruh pihak terkait juga diingatkan untuk menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Dalam hal terjadi bencana atau kondisi yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerugian material, perangkat daerah, camat, dan keuchik diminta segera mengambil tindakan awal sesuai kewenangan masing-masing.
Prioritas penanganan meliputi keselamatan masyarakat, pelaporan kejadian kepada BPBD, evakuasi, penyelamatan, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penanganan pengungsi.
Pelaksanaan penanganan darurat harus dilakukan secara terpadu di bawah koordinasi instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan bertugas mengoordinasikan pelaksanaan instruksi tersebut. Sementara itu, kepala perangkat daerah, camat, dan keuchik diminta menyampaikan laporan kesiapsiagaan serta perkembangan situasi kepada BPBD untuk diteruskan kepada Bupati secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Instruksi Bupati Aceh Selatan Nomor 03/INSTRK/2026 itu mulai berlaku pada 26 Oktober 2026. Pelaksanaannya disesuaikan dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan kemampuan masing-masing pihak, serta didukung sumber pembiayaan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui instruksi tersebut, seluruh unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan diminta memperkuat sinergi dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi ekstrem dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.












