ACEH SELATAN, Bersuarakita – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS kembali melakukan perubahan penugasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan, Arita Taib, S.E., M.M., digantikan oleh Hernan, S.Psi.
Penunjukan Hernan sebagai Plt Kepala BKPSDM Aceh Selatan tertuang dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor 800/201/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Hernan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan diperintahkan untuk merangkap jabatan sebagai Plt Kepala BKPSDM.
“Terhitung mulai tanggal 20 Juli 2026, di samping jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan, juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan,” demikian bunyi surat perintah tersebut.
Penugasan tersebut berlaku hingga dilantiknya Kepala BKPSDM Aceh Selatan definitif. Dengan demikian, Hernan akan menjalankan tugas dan kewenangan kepala badan untuk sementara waktu, sembari tetap menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dinas Sosial.
Sementara itu, Arita Taib dikembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Selatan.
Pergantian Plt Kepala BKPSDM ini didasarkan pada sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian, serta Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 821.23/246/2025 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan administrator di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.
Surat perintah tersebut ditandatangani Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pada 20 Juli 2026.












