ACEH SELATAN, Bersuarakita – Bupati Aceh Selatan H.Mirwan MS, menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor 800/133/2026 yang menunjuk Dharma Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan.
Penunjukan tersebut ditetapkan di Tapaktuan pada 22 Juni 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 23 Juni 2026. Dalam penugasan tersebut, Dharma Syahputra tetap menjalankan tugas pokoknya sebagai Sekretaris Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Selatan, sekaligus merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah kekosongan jabatan pimpinan pada Dinas Kesehatan Aceh Selatan.
Dalam surat perintah yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan itu disebutkan bahwa penunjukan pelaksana tugas mengacu pada sejumlah regulasi kepegawaian, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Selain itu, penugasan tersebut juga merujuk pada Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 821.23/082/2026 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam surat perintah tersebut ditegaskan bahwa Dharma Syahputra yang merupakan aparatur sipil negara dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b) diberikan kewenangan menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan hingga ditetapkannya dan dilantiknya pejabat definitif pada jabatan tersebut.
Bupati Aceh Selatan juga meminta agar tugas yang diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penunjukan Plt Kepala Dinas Kesehatan ini dilakukan di tengah proses penataan dan pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang sebelumnya mengalami kekosongan pasca mutasi dan rotasi pejabat daerah.












